Lentera 24 .com | JAKARTA -- Pandemi COVID-19 tidak membuat pemerintah berhenti membahas Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ...
Lentera24.com | JAKARTA -- Pandemi COVID-19 tidak membuat pemerintah berhenti membahas Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Pascaturunnya izin praksarsa dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama instansi terkait, langsung melakukan rapat intens secara virtual.
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Wijinarko memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terkait nasib 51 ribu PPPK hasil seleksi Februari 2019.
"Rancangan Perpres sudah dibahas intens dengan kementerian/lembaga terkait. Lebih empat kali rapat karena kan kami ditenggat harus menyelesaikan Rancangan Perpres tahun ini," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Wijinarko kepada JPNN.com, Kamis (11/6).
Draftnya, lanjut Teguh, sudah selesai dibahas dan telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Teguh mengatakan, lama tidaknya harmonisasi, tergantung kemenkumham.
"Kalau sudah diharmonisasi, rancangan Perpres dikembalikan kepada MenPAN-RB. Selanjutnya MenPAN-RB mengajukan kepada presiden lewat Setneg untuk ditelaah," terangnya.
Sesudah proses itu, Setneg menyerahkan dokumennya kepada para menteri untuk ditandatangani.
Dalam proses ini biasanya sering terjadi perubahan-perubahan.
Kalau sudah clear baru dikembalikan kepada Setneg untuk selanjutnya tinggal menunggu diteken presiden.
"Proses ini bisa cepat atau lambat tergantung masing-masing instansi dan presiden. Yang jelas kami sebagai pengusul sudah berusaha untuk mempercepat proses penetapan Perpres-nya. Untuk keputusannya di luar kewenangan kami," bebernya.
Mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK, menurut Teguh, sudah tidak ada masalah lagi.
Ketika pemerintah sudah menetapkan 51 ribuan formasi PPPK, artinya dananya sudah disiapkan baik dalam APBN/APBD.
Persoalannya, apakah sudah dipakai untuk penanganan COVID-19, Teguh mengaku tidak tahu menahu.
"Yang tahu anggarannya kan Menkeu. Kami tugasnya hanya sampai pada penetapan formasi, kemudian membahas rancangan Perpres. Selanjutnya prosesnya berjalan sesuai mekanisme dan tanggung jawab instansi terkait," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Februari 2019, pemerintah membuka rekrutmen PPPK dari jalur honorer K2.
April 2019, pemerintah menetapkan 51 ribuan honorer K2 lulus PPPK.
Sayangnya, mereka tidak bisa langsung diangkat karena regulasinya belum ada.
Pengangkatan PPPK harus melalui dua Perpres yaitu Perpres Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.
Serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres tentang jenis jabatan yang bisa diisi PPPPK sudah diterbitkan 11 Maret 2020.
Sedangkan Perpres tentang gaji PPPK, masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah. [] JPNN
Foto : JPNN |
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Wijinarko memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terkait nasib 51 ribu PPPK hasil seleksi Februari 2019.
"Rancangan Perpres sudah dibahas intens dengan kementerian/lembaga terkait. Lebih empat kali rapat karena kan kami ditenggat harus menyelesaikan Rancangan Perpres tahun ini," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Wijinarko kepada JPNN.com, Kamis (11/6).
Draftnya, lanjut Teguh, sudah selesai dibahas dan telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Teguh mengatakan, lama tidaknya harmonisasi, tergantung kemenkumham.
"Kalau sudah diharmonisasi, rancangan Perpres dikembalikan kepada MenPAN-RB. Selanjutnya MenPAN-RB mengajukan kepada presiden lewat Setneg untuk ditelaah," terangnya.
Sesudah proses itu, Setneg menyerahkan dokumennya kepada para menteri untuk ditandatangani.
Dalam proses ini biasanya sering terjadi perubahan-perubahan.
Kalau sudah clear baru dikembalikan kepada Setneg untuk selanjutnya tinggal menunggu diteken presiden.
"Proses ini bisa cepat atau lambat tergantung masing-masing instansi dan presiden. Yang jelas kami sebagai pengusul sudah berusaha untuk mempercepat proses penetapan Perpres-nya. Untuk keputusannya di luar kewenangan kami," bebernya.
Mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK, menurut Teguh, sudah tidak ada masalah lagi.
Ketika pemerintah sudah menetapkan 51 ribuan formasi PPPK, artinya dananya sudah disiapkan baik dalam APBN/APBD.
Persoalannya, apakah sudah dipakai untuk penanganan COVID-19, Teguh mengaku tidak tahu menahu.
"Yang tahu anggarannya kan Menkeu. Kami tugasnya hanya sampai pada penetapan formasi, kemudian membahas rancangan Perpres. Selanjutnya prosesnya berjalan sesuai mekanisme dan tanggung jawab instansi terkait," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Februari 2019, pemerintah membuka rekrutmen PPPK dari jalur honorer K2.
April 2019, pemerintah menetapkan 51 ribuan honorer K2 lulus PPPK.
Sayangnya, mereka tidak bisa langsung diangkat karena regulasinya belum ada.
Pengangkatan PPPK harus melalui dua Perpres yaitu Perpres Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.
Serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres tentang jenis jabatan yang bisa diisi PPPPK sudah diterbitkan 11 Maret 2020.
Sedangkan Perpres tentang gaji PPPK, masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah. [] JPNN