HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Melanggar Surat Edaran Bupati, Satpol PP Amankan Pemilik Cafe Karaoke

Lentera  24 .com | ACEH TAMIANG --  Lagi asik menyediakan tempat untuk berkaraokean, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang amankan pemilik. Awa...

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Lagi asik menyediakan tempat untuk berkaraokean, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang amankan pemilik.
Awalnya kami menerima laporan dari warga setempat tentang keberadan dua cafe karaoke yang berada di Dusun Alur Slawe Kampung Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, sebut Kadis Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Asmai melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu kepada Lentera24, Rabu (24/6/20).

Bersasarkan dari laporan tersebut pihaknya langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan, sebut. 

" Saat tiba dilokasi petugas mendapati pengunjung kafe lagi asyik karaoke dengan suara musik yang keras di dua cafe yang berdampingan tersebut," jelas Syahrir.

Pemilik cafe dan alat elektroniknya sudah diamankan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (23/6/20) sekira pukul 17.00 WIB, ungkap Syahrir.

Syahrir menambahkan dalam razia tersebut pihaknya telah mengamankan barang - barang bukti diantaranya dua buah DVD, dua buah Amplifier dan empat buah Mikrofon.

Selain mengamankan barang - barang bukti pihaknya juga telah mengamankan pemiliknya untuk dimintai keterangan.

Kedua pemilik cafe tersebut masing - masing berinisial  'PUR' (50) tahun Warga Suka Ramai Satu Kecamatan Seruway dan MH (40) tahun Warga Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda.

Kedua pemilik cafe ini telah melanggar Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang No 180/5320/ Tentang Pelaksanaan Syariat Islam tertanggal 10 September 2019.

"Poin I pada Edaran Bupati tersebut berbunyi untuk melaksanakan Qanun Nomor  11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah dan Syariat Islam, maka salah satu poinnya yaitu poin c menyebutkan bagi masyarakat umum, pemilik cafe/Restoran/ Rumah Makan/Hotel dilarang mengadakan Keyboard, band, karoeke, dan sejenisnya tanpa izin dari yang berwenang," jelas Syahrir.[]L24.sai