HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kadis Perhubungan Aceh Tamiang Sidak Perparkiran, Petugas Parkir Wajib Berikan Bukti

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --  Petugas  Parkir wajib memberikan karcis Tanda Parkir Kenderaan  kepada masyarakat pengguna Jasa Parkir. ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Petugas  Parkir wajib memberikan karcis Tanda Parkir Kenderaan kepada masyarakat pengguna Jasa Parkir.
Kadis Perhubungan sidak Perpakran Kota Kualasimpang
Hal itu dikatakan oleh Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar kepada awak media saat dilakukannya sidak kesejumlah tepat parkir di Kota Kualasimpang, Rabu (17/6/20).

Petugas parkir harus dapat berkonstribusi terhadap penataan Kota Kualasimpang yang indah dan rapi dengan memarkirkan kenderaannya menghadap kejalan dengan tidak  melewati marka Parkir yang telah disiapkan. 

Petugas Parkir harus mampu menata perparkiran di sini (Kota Kualasimpang, demi keindaham dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa parkir.

Dalam waktu yang tidak begitu lama parkir di Kota Kualasimpang akan tertib dan rapi, ungkap Syuibun, yang mengakui pihak telah menargetkan hal itu.

"Petugas Parkir wajib memberikan karcis tanda lunas bayar parkir kepada setiap masyarakat yang telah pengguna jasa parkir saat kenderaannya diparkirkan," tegas Syuibun.

Menurut Syuibun hal itu dilakukan guna mengantisipasi terhadap kehilangan kenderaan. 

" Memang ada resiko yang dihadapi masyarakat ketika kehilangan karcis tapi sipemilik kenderaan harus dapat menunjukan STNK atau surat lainnya yang dapat menyakinkan petugas parkir bahwa kenderaan tersebut memang miliknya," ujar Syuibun.

Tentang tarif parkir, Syuibun mengungkapkan bahwa sesuai Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi jalan umum bahwa untuk Bus, Truck, dan Kenderaan besar lainnya Rp.3000,- sekali parkir/hari.

Sementara untuk Kenderaan Sedan, Jeep, Pick Up, Mobil Penumpang dan sejenisnya Rp.2000,- sekali parkir/hari.

Sedangkan untuk kenderaan roda tiga Rp.1000,- sekali parkir/ hari, dan sepeda motor Rp.1000,- rupiah sekali parkir/hari.

Namun apa yang terjadi dilapangan terkait terhadap keluhan masyarakat yang memberikan uang Rp. 2.000 tidak dikembalikan oleh perugas Parkir.

Hal itu diakui oleh Syuibun terkait adanya adanya keluhan masyarakat ketika diberikan uang dua ribu rupiah petugas parkir tidak mengembalikan sisa kelebihan bayar. 

" Pihaknya secara pendekatan dengan petugas Parkir telah disampaikan agar dikembalikan, kecuali sipemilik kenderaan ikhlas, ya tergantung antara pemberinya, tapi ketika kita memberikan pelayanan yang baik terhadap pemilik kendaraan tidak sedikit juga yang ikhlas akan uang Rp 1.000 tersebut," sebut Syuibun mengakhiri.[]L24.Sai