HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Jawaban Kadis Perhubungan Bantah Adanya Pungli di Pos Perbatasan

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sehubungan pemberitaan tentang Amburadulnya penjagaan Pos Perbatasan, kasi Rp.30 Ribu bebas masuk NAD yang...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sehubungan pemberitaan tentang Amburadulnya penjagaan Pos Perbatasan, kasi Rp.30 Ribu bebas masuk NAD yang dilansir oleh Metro Langkat.

Petugas sedang melakukan pemeriksaan surat keterangan sehat bebas Covid-19

Demikian ini dikatakan Kadis Perhubungan Aceh Tamiang Drs  Syuibun Anwar kepada Lentera24.com melalui pers relis, mengatakan bahwa hasil klarifikasi sebagai berikut bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar jam 00 Wib datang satu unit Kenderaan bus penumpang umum Putra Pelangi dengan membawa Penumpang lebih kurang 30 orang Taruna Pelayaran BP2IP Malahayati Banda Aceh.

Mobil tersebut diberhentikan oleh petugas dan memeriksa surat keterangan sehat bebas Covid- 19.

Dari hasil pemeriksaan petugas ternyata ketiga puluh penumpang telah memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19 (Hasil Rapid Tes).

Setegah jam kemudian menyusul dua kenderaan merek yang sama dengan membawa penumpang dari Taruna Pelayaran dan semua penumpang diturunkan dilakukan pemeriksaan yang sama terhadap surat keterangan bebas Covid dan keseluruhan taruna tersebut telah mengantongi surat keterangan sehat hasil Rapid Tes.

Namun karena larangan bagi bus umum yang datang dari luar Aceh belum dicabut maka petugas Gabungan Pos Check poin Perbatasan memutar balikan ketiga bus dimaksud di jembatan Timbang Semadam.

Besoknya hari Selasa tanggal 2 Juni 2020 sekira jam 14.45 WIB ketiga bus yang telah diputar balik oleh petugas kembali lagi ke Pos Check poin Larangan Mudik ingin melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh.

Namun petugas tetap memberhentikan dengan menurunkam kembali semua penumpang yang terdiri dari Taruna Pelayaran yang berpakaian Dinas, petugas kembali memastikan terhadap surat kesehatan bebas Covid-19, dan semua Taruna kurang lebih 80 orang telah memiliki surat dimaksud, karena salah satu syarat untuk masuk kampus wajib memiliki surat bebas Covid-19 hasil Rapid Tes.

Terkait belum adanya pencabutan larangan masuknya Bus angkutan umum dari luar aceh, maka petugas di Pos Check poin larangan mudik tetap tidak memberikan izin bagi bus untuk melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh.

Pada saat tersebut petugas mendapat informasi dari pihak Derektur BP2IP Malahayati Banda Aceh menghubungi Dirjen Perhubungan Darat di Jakarta untuk meminta agar bus yg membawa Taruna untuk diberikan izin melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh.

Melalui Dirjen Hubdad menghubungi Kepala Balai Transportasi Darat (BPTD Wil 1 Aceh agar bus yang membawa taruna Pelayaran yang telah memenuhi Standar Protokol Kesehatan agar diberikan izin untuk melanjutkan Perjalanan. Pihak BPTD Wil 1 Aceh mengirim utusan melalui  Kepala Jembatan Timbang Semadam (Pak Rudy) melakukan Koordinasi denga. Petugas yang berada di Pos Check poin Larangan Mudik di Perbatasan sehingga Petugas memberikan izin kepada Bus yg membawa Taruna untuk melanjutkan Perjalanan.

Jadi apa yg diberitakan oleh media Metrolangkat tentang penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 adalah tidak benar.

Sementara adanya biaya Rp.30 ribu bebas masuk Aceh ini merupakan opini yang dibagun oleh beberapa media karena media tidak menyebutkan nama atau inisial si pemberi maupun si penerima.

Untuk penumpang Kenderaan Pribadi yang ber KTP Aceh ada sedikit diberikan kelonggaran tidak mesti mengantongi surat Rapid Tes karena pengurusannya susah dan perlu biaya sehingga kalau ada surat keterangan sehat dari Dokter tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Petugas Kesehatan yang ada di Posko, baru diizinkan  melanjutkan perjalanan ke Aceh.

Mengenai adanya penumpang Kenderaan umum yang turun dan naik RBT, ini bisa saja terjadi karena di Perbatasan cukup banyak jalur tikus yang dapat dilalui Kenderaan roda dua dan ini diluar jangkauan petugas.

Demikian untuk dimaklumi dan kami berharap Pihak Penegak Hukum untuk mengusut persoalan ini supaya opini yg telah terbagun negatif kepada petugas dapat dipulihkan demikian trims. []L24.sai