Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kembali melakukan Eksekusi Uqub...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG-- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kembali melakukan Eksekusi Uqubat Cambuk kepada empat orang pelanggaran Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, bertempat di Halaman dalam Gedung Islamic Center Jum’at (19/06/20)
Eksekusi Uqubat Cambuk kepada empat orang pelanggaran Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 |
Eksekusi Uqubat Cambuk ini dilakukan kepada 4 orang masing masing inisial RAH laki-laki (24), YP laki-laki (21) dan RA laki-laki (22), ketiganya melanggar 18 Jo Pasal 6 ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 10 kali dan dicambukkan didepan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam rumah tahanan sementara.
Sementara 1 orang lagi inisial LEG laki-laki (66) melanggar Pasal 16 Ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 30 kali cambukan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Roby Syahputra selaku Pelaksana Uqubat Cambuk mengatakan sebanyak 4 orang terhukum, akan dieksekusi sesuai dengan keputusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Tamiang.
Roby Syahputra mengatakan, dalam kurun beberapa bulan, terlihat adanya penurunan jumlah personil terhukum pada pelanggaran hukum jinayat.
Eksekusi ini juga menjadi bukti, bahwa penegakan Syariat Islam dibumi muda sedia benar-benar berjalan dengan baik.
“Kedepan kita harapkan pelanggaran hukum jinayat di Aceh Tamiang bisa hilang dikarenakan masyarakat sudah bisa menyadari perbuatan-perbuatan tersebut sangat merugikan diri sendiri dan orang lain”, ujar Robby berharap.
Eksekusi ini juga menjadi bukti, bahwa penegakan Syariat Islam dibumi muda sedia benar-benar berjalan dengan baik.
“Kedepan kita harapkan pelanggaran hukum jinayat di Aceh Tamiang bisa hilang dikarenakan masyarakat sudah bisa menyadari perbuatan-perbuatan tersebut sangat merugikan diri sendiri dan orang lain”, ujar Robby berharap.
Saat pelaksanaan eksekusi cambuk tampak hadir Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh Tamiang, Kepala Dinas Syari’at Islam, Waka Polres Aceh Tamiang serta tamu undangan lainnya.[]L24.Sai