HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aceh Tamiang Ladang Emas Bagi Pengusaha Walet Tak Berizin

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang masih terlihat tebang pilih dalam menerapkan hal penertiban. Biasanya pen...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang masih terlihat tebang pilih dalam menerapkan hal penertiban. Biasanya penertiban yang berujung dengan eksekusi pembongkaran atau penggusuran itu tak lebih hanya diberlakukan kepada kaum kelas bawah dengan perekonomian lemah yang membuka usaha warung secara kecil-kecilan saja.

Sikap tebang pilih ini sangat mencolok sekali, dan hal semacam ini kerap dipertontonkan Pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga ada kesan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang seperti lemah dan tidak memiliki kemampuan dalam melakukan penertiban dan penindakan kegiatan bisnis milik juragan berkantong tebal, terutama terhadap bisnis sarang burung walet gedung yang diduga tidak memiliki izin resmi menurut hukum.

Bukan hanya warga Kota Kualasimpang dan sekitarnya saja yang mengetahui, namun seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang juga memahami betul kalau keberadaan gedung penangkar burung walet di Kota Kualasimpang tersebut tumbuh dan hidup subur, meski diketahui tak memiliki izin.

Dari catatan yang ada di Pemkab Aceh Tamiang, setidaknya hanya ada 11 gedung penangkar walet yang pernah memiliki izin pengelolaan secara sah. Izin tersebut diperoleh dari Kabupaten Induk, Aceh Timur semasa daerah ini belum dimekarkan menjadi Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah dimekarkan, para pengusaha walet melakukan perpanjangan izin di Aceh Tamiang. Namun izin dimaksud sudah berakhir beberapa tahun silam dan tidak diperpanjang lagi karena adanya benturan dari Qanun Aceh Tamiang.

“Pada tahun 2013 ada pembatasan dari Tataruang, karena Kota Kualasimpang termasuk zona yang tidak dibenarkan dijadikan tempat penangkaran burung walet. Terakhir kali ada izin yang habis masanya pada tahun 2016 lalu, setelah itu tidak ada lagi diberikan perpanjangan izin untuk usaha sarang walet didalam Kota Kualasimpang. Sehingga ditahun berikutnya hingga dengan sekarang tidak ada penyetoran pajak yang masuk ke Pemerintah,” ungkap sumber resmi Pemerintah Aceh Tamiang kepada Lentera24, Jumat (19/6/2020).

Mirisnya, pihak terkait terkesan tutup mata terhadap keberlangsungan usaha sarang walet meski sudah tidak diberikan izin. Tidak diketahui ada memiliki kepentingan apa atas lancarnya usaha sarang walet yang terus terjadi pembiaran itu, tetapi yang jelas sampai saat ini, bisnis dimaksud masih saja tetap menjamur dengan suburnya.

Informasi dari BPKD setempat, setidaknya ada satu nama pengusaha yang memiliki 3 gedung penangkar walet. Namun dalam hal ini, Pemkab Aceh Tamiang masih memberikan peluang emas kepada pengusaha walet gedung di Kota Kualasimpang untuk meraup hasil sebesar mungkin walau tanpa memberikan sumbangsihnya kepada Daerah melalui PAD dari pajak pengelolaan hewan liar burung walet tersebut. [] L24-002