Lentera 24 .com | Aceh Timur , Ternyata mantan oknum Guru SMPN 6 Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur Ziaul Haq, S.Ag selain melanggar PP 53...
Lentera24.com | Aceh Timur, Ternyata mantan oknum Guru SMPN 6 Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur Ziaul Haq, S.Ag selain melanggar PP 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dia juga Kangkangi SK Bupati Aceh Timur.
Pasalnya, berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Timur
Nomor : PEG.824/38/2019 tanggal 07 Mei 2019 tentang mutasi pindah Pegawai Negri Sipil (PNS) bahwa yang di sebut namanya di atas sejak tanggal ditetapkan TMT 07 Juni 2019 yang bersangkutan resmi jadi guru di SMPN 2 Penaron Kecamatan Penaron Kabupaten Aceh Timur.
Pada kenyataanya Ziaul Haq, S.Ag yang merupakan warga dusun keluarga Desa Buket Tiga Kec Birem Bayeun dan juga selaku Ketua Tuhapeut di desa itu tidak menggubris SK Bupati Aceh Timur tersebut, dan dirinya tetap mengajar di SMPN 6 Birem Bayeun, anehnya hal tersebut di amaini oleh mantan Kepala SMPN 6 Birem Bayeun Naser.
" Benar setelah di pindakan ke Penaron guru tersebut setiap hari masi datang ke SMPN 6 Birem Bayeun dan mengisi daftar hadir setiap masuk, bahkan kami sering minta bantuan padanya, terkadang saya diajak buat taman, ujar Kepsek Naser pada saat di temui media ini di kediamannya di Langsa Sabtu (16/5/20).
Naser melanjutkan, Isi absen tersebut saya lakukan siapa tau di perlukan di kemudian hari, jika tidak di perlukan akan saya konsumsi pribadi, katanya.
Pernyataan Naser sama dengan ucapan Saiful Bahri selaku Kadisdibud Aceh Timur ketika di konfirmasi awak media pada hari Jumat (15/5) yang mengatakan, memang Ziaul Haq, S.Ag sesuai SK Bupati sudah di pindakan ke SMPN 2 Penaron, tapi dia tetap datang ke SMPN 6 Birem Bayeun, walau secara aturan itu tidak di benarkan, katanya.
Terkait surat yang di Langkan Kepala SMPN 2 Penaron ke Dinas sebanyak 3 kali itu benar, namun surat itu tidak sampai ke guru yang di maksud, seharusnya Kepsek membuat dua surat, satu ke dinas satu ke guru ybs, kata Kadisdikbud.
Kita juga telah buat berita acara hasil pemeriksaan, selanjutnya di kirim ke BKSDM, sehingga yang bersangkutan nantinya dipanggil oleh pihak BKSDM dan harus datang.
Disana nantinya dipelajari permasalahannya. Bahkan yang bersangkutan telah membuat pernyataan mulai Senin ini akan masuk tugas ke SMPN 2 Penaron sesuai surat keputusan tugas tuturnya.
Saiful Basri, hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada masuk tugas sebagai guru tetapi bukan pada sekolah SMP 2 Peunaron akan tetapi beliau masuk tugas pada sekolah yang sebelumnya SMPN 6 Birem Bayeun dia mengajar di sana. Walaupun itu menyalahi aturan, katanya.
Menyimpulkan pernyataan Mantan kepala SMPN 6 Birem Bayen Naser dan Kadisdibut Aceh Timur, ada sebuah kejanggalan, karena mengabaikan SK Bupati Aceh Timur.Ini sangat luar biasa ASN sanggup tidak patuh pad SK Bupati, dan kepala sekolah berani menerima Guru yang sudah di pindahkan tetap berapada di sekolahnya.
Disisi lain, sudah satu tahun oknum guru tersebut tidak masuk kerja di tempat yang sudah di SK-kan dan Kepsek sudah 3 kali melayangkan surat ke dinas namun tidak ada respon yang positif, dan setelah ada pemberitaan di beberapa media, baru pihak Disdikbud Aceh Timur ambil tindakan, ada apa ini?.[]L24.sai