HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tedi Irawan, SH: Terkait PT Semadam, Hakim Tolak Saksi Ahli Tanpa Legalitas

MAY DAY Lentera 24 .com  | ACEH TAMIANG --  Kuasa hukum 44 orang eks karyawan PT Semadam, Tedi Irawan, SH menyatakan terkait proses sid...

MAY DAY

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kuasa hukum 44 orang eks karyawan PT Semadam, Tedi Irawan, SH menyatakan terkait proses sidang gugatan eks karyawan PT Semadam yang menuntut pembayaran hak pesangonnya.


Disebutkan, selaku kuasa hukum, melakukan penolakan atas saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Semadam di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh karena tidak memiliki sertifikat keahlian. Penolakan Tedi dimaksud dikabulkan Ketua dan Anggota Majelis Hakim pada persidangan gugatan terhadap PT Semadam, Selasa (28/4).

"Saat kita pertanyakan kepada saksi ahli tersebut, ternyata diketahui tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai seorang saksi ahli dalam kasus perkara yang sedang digelar," papar Tedi Irawan kepada lentera24 di Sungai Liput Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari amatan lentera24 pada Pekan lalu di PN Banda Aceh, terlihat saksi ahli yang dihadirkan PT Semadam juga turut hadir yang tampak akrab bersama Manager PT Semadam, Ir Rusli beserta rombongan.

Keakraban saksi ahli terhadap tim terlapor tersebut ada dugaan mejadi pusat perhatian bagi pihak penggugat. Sebab selaku saksi ahli dibidang ketenagakerjaan, secara etika seharusnya tidak menonjolkan diri untuk berakrab-akraban kesalahsatu pihak, karena sebagai saksi ahli harus mampu menempatkan diri secara independen dan tidak berpihak kamanpun juga.

"Dari kedatangan dipersidangan sebelumnya, kami melihat ada kedekatannya dipihak pengusaha. Seharusnya saksi ahli itu kan bersikap netral," ujar salah seorang eks karyawan yang menuntut pembayaran hak pesangonnya kepada PT Semadam.

Meskipun demikian, para korban PHK yang tak dibayar pesangon itu merasa bersyukur karena kehadiran saksi ahli yang bakal memberikan kemampuan keahliannya dipersidangan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, kembali menurut pernyataan Tedi, dalam keterangan  yang lain diberikan saksi dalam persidangan, yaitu saksi dari Managemen PT Semadam asal Kantor perusahaan yang berada di Kota Medan Sumatera Utara juga menunjukkan jati dirinya yang tidak banyak mengetahui hal terkait persoalan yang tengah diproses di pengadilan.

"Dari saksi kerugian.dipersidangan terungkap fakta bahwa kerugian yang dialami PT Semadam dari tanggal 16 sampai 28 Agustus 2018 saat terjadi aksi mogok kerja, perusahaan telah mengalami kerugian senilai Rp 700 jutaan. Ternyata termasuk hari libur juga telah dihitung sebagai penyebab kerugian bagi PT Semadam," imbuh Tedi.

Masih menurut Tedi, padahal pada hari itu ada hari yang merupakan hari libur bagi pekerja yang tidak wajib atasnya untuk bekerja, termasuk tanggal 17 Agustus malah dianggap telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena karyawan tidak masuk kerja.

"Dan kita pertanyakan kepada saksi kerugian tentang tanggal-tanggal yang menyebabkan timbulnya kerugian tersebut, ternyata beliau tidak dapat menyebutkan jumlahnya, tetapi hanya mendapatkan data dari kebun dan di laporkan ke kantor Medan," ujar Tedi.

Yang menjadi pertanyaan, sebut Tedi, bagaimana PT Semadam bisa menghadirkan orang untuk memberikan kesaksiannya, sedangkan mereka tidak mengetahui persis fakta lapangan secara rinci dan juga tidak memiliki data lengkap. Dan termasuk saksi ahli yang diragukan kredibilatasnya karena tidak didukung oleh kepemilikannya atas dokumen dan legalitas yang menyatakan dirinya sebagai ahli.

Dalam keterangan Tedi, dirinya masih menunggu keterangan hasil pemeriksaan dari seorang saksi yang hadir dalam persidangan berikutnya.

"Kita tunggu bagaimana nanti keterangan yang diberikan oleh saksi Manager PT Semadam, yaitu Bapak Ir Rusli. Kita akan korek habis informasi dari beliau," pungkas Tedi. [] L24-002