HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Satpol PP dan WH Kembali Amankan 6 Pelanggar Syariat Islam

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG  Sempat Melarikan Diri dan mengancam Petugas, Seorang Pelanggar Syariat Islam Berhasil Diamankan Satpol PP d...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG Sempat Melarikan Diri dan mengancam Petugas, Seorang Pelanggar Syariat Islam Berhasil Diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.
Menindak lanjuti Seruan Bersama yang di keluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tentang larangan menyediakan makanan dan minuman di bulan suci ramadhan, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang kembali mengamankan enam Pelanggar Syariat Islam, Sabtu, (16/5/20).

Melalui pesan WhatsApnya, Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh Asma'i Usman disampaikan oleh Kabid Penegakan Syari'at Islam, Syahrir Pua Lapu mengatakan, Keenam pelanggar Syariat Islam terebut diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, sebut Syahrir Pua Lapu.

Untuk keenam pelanggar syari'at Islam tersebut yakni berinisial S (40) warga di Kecamatan Kota Kualasimpang disebut sebagai Penyedia atau Penjual nasi dan lauk pauk.

Kemudian RD (38) disebut sebagai juru masak warga kecamatan kota kualasimpang, sedangkan MR (23) warga Kecamatan Karang Baru dan HA (22) warga kecamatan Sekerak disebut sebagai pelanggan yang membeli makanan dan minuman.

Keempat warga tersebut diamankan oleh petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang sekira pukul 13.00 wib, Sabtu (16/5/20).

Selanjutnya, berkelang waktu dua jam, tepatnya pada pukul 15.00 wib petugas kembali  mengamankan dua pelanggar syari'at Islam lainnya di salah satu kampung di kecamatan karang baru yakni MS (32) warga Kota Kualasimpang disebut sebagai penjaga warung milik salah seorang pejabat publik di Kampung.

Sementara, B (58) Warga Kecamatan Kota Kualasimpang disebut sebagai pelanggan.

Saat diamankan oleh petugas, salah seorang dari Pelanggar berinisial B sempat mau melarikan diri dan mengancam petugas menggunakan pelepah kelapa sawit, atas kekompakan dan kesigapan petugas, pelaku dengan mudah dapat diamankan, sebut Syahrir Pua Lapu Kabid Penegakkan Syariat Islam. 

Dijelaskan Syahrir Pua Lapu, dalam surat seruan bersama tersebut, sudah diterangkan pada Poin ke VI yakni untuk tidak menyediakan/menjual makanan dan minuman untuk umum selama di bulan ramadhan 1441 Hijriyah, sejak pukul 05.00 wib hingga pukul 16.00 wib, dan ditempelkan di setiap warung/kedai makanan dan minuman, sebutnya.

Berdasarkan surat seruan bersama tersebut tim Satpol PP dan WH Aceh Tamiang telah mengamankan ke enam warga tersebut ke Kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang.

Hingga sampai hari ini, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang telah mengamankan 16 orang pelanggar syariat Islam, pungkasnya.[]L24.sai