Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Bila suatu daerah telah menerapkan lockdown yang disebabkan oleh adanya penyebaran virus mematikan, ber...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Bila suatu daerah telah menerapkan lockdown yang disebabkan oleh adanya penyebaran virus mematikan, berarti kondisi di mana kita tidak boleh meninggalkan tempat tinggal sama sekali. Ruang gerak dibatasi, bahkan warga setempatpun harus memiliki ijin khusus jika ingin berpergian. Walaupun biasanya, supermarket, apotik, dan rumah sakit tetap buka. Tapi para penduduk tidak bisa sebebasnya keluar masuk tempat tersebut.
Berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan di PT Pertamina EP Rantau, Kecamatan Rantau Kabipaten Aceh Tamiang, lockdown tersebut hanya khusus diperuntukkan bagi warga luar kampung (komplek) Pertamina saja yang dilarang memasuki perkampungan mereka.
Alasannya sangat klasik dan masuk akal, yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona Virus Distase (Covid-19) bagi warga kampung kompleks Pertamina Rantau.
Namun yang sangat tidak nyambung dari kebijakan petinggi perusahaan milik Negara (BUMN) yang satu ini adalah, warga kampung komplek Pertamina tersebut masih diberi kebebasan secara leluasa keluar masuk kekampung orang lain.
Lalu pertanyaannya, apakah dengan melarang warga luar kampung memasuki komplek perkampungan mereka dan membebaskan warga komplek perumahan PT Pertamina pergi keluar masuk kekampung lain dapat menjamin kalau warga dipermukiman komplek Pertamina Rantau akan terbebas dari penyebaran virus corona yang mematikan itu.
Justru itu merupakan kebijakan yang sangat sulit untuk dipertimbangkan kebenarannya oleh banyak orang.
Sejak diberlakukan sistem lockdown yang melarang orang luar penduduk komplek PT Pertamina Rantau, pihak Pertamina telah melakukan penjagaan ketat dipintu gerbang komplek pertamina.
"Orang luar dilarang masuk kekomplek pak," ujar seorang petugas Scurity kepada lentera24 dan rekan media lainnya pintu digerbang komplek.
Dikonfirmasi, Asisten Manager Legal and Relations (L&R) Pertamina EP Rantau Field, Fandi Prabudi melalui selulernya membenarkan warga luar perumahan pertamina tidak diperbolehkan masuk.
Dia juga mengakui kalau warga kampung pertamina tetap diperbolehkan keluar kekampung tetangga maupun ke Kota Kualasimpang dan sekitarnya.
"Komplek pertamina itu rumah kami, jadi hak kami untuk melarang warga luar masuk. Jadi jangan samakan dengan Kodim yang siapa saja bebas keluar masuk," tegas Fandi, Sabtu (16/5).
Ditanya tentang keberadaanya yang saat itu diluar komplek kampung pertamina apakah bisa terjamin tidak terkena virus Corona, Fandi menyatakan kalau ada keperluan pribadi.
"Saya diluar sedang mencari uang untuk biaya berobat orang tua saya," jawab Fandi.
Diakui juga, kalau pekerja diperusahaan itu juga banyak yang berdomisili diluar kampng pertamina yang seriap hari keluar masuk komplek. Namun pihak perusahaan migas ini tidak menyadari kalau pekerjanya juga manusia biasa yang memiliki kerapuhan dan rentan atas virus corona yang bisa membawa virus mamatikan itu kapan saja ke warga komplek perumahan.
Namun aturan lockdown yang diterapkan pihak Pertamina yg melarang masuk warga luar ditentang warga kampung tetangga.
"Aturan itu terlalu kaku buat daerah kita yang sampai saat ini masih tergolong kondusif dengan wabah virus Covid-19," ujar warga seputaran pintu gerbang komplek.
Warga melihat, kakunya aturan perusahaan tentang lockdown tersebut karena pihak Pemerintah daerah setempat belum pernah mengeluarkan aturan yang dianggap berlebihan itu.
"Berarti kami warga kampung sini juga diperbolehkan mengikuti aturan seperti mereka, bahwa warga kampung komplek pertamina dilarang masuk ke kampung kami. Sehingga kami akan membuat palang seperti mereka didepan pintu gerbang itu," ujar warga yang diamini sejumlah warga lainnya.
Ujar warga, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara. Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi. [] L24-002