Lentera 24 .com ACEH TAMIANG -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan pemili...
Lentera24.com ACEH TAMIANG -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan pemilik Coffee dan pembeli setelah kedapatan makan dan minum pada siang hari di bulan Ramadhan, Rabu (13/5/20) kemaren.
Kabid Penegakkan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahril Pua Lapu sedang memberikan pembinaan kepada pelanggar syariat Islam |
Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, drh. Asma’i Usman melaui Kabid Penegakkan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahril Pua Lapu kepada Lentera24, Kamis (14/5/20) mengatakan, S (41) selaku penyedia atau penjual minuman kopi dan IL (39) selaku pelanggan tersebut diamankan dari salah satu Coffee di Pondok Kelapa Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang, sekira pukul 13.00 wib disaat Polisi WH sedang melakukan Patroli.
Syahril menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi tentang aktivitas di warung pelaku yang melayani jual beli minuman kopi pada siang hari.
Kemudian petugas Langsung menindak lanjuti Informasi tersebut menuju ke lokasi yang dimaksud dan mendapatkan pelangan sedang asyik menikmati minuman kopinya.
"Sebelumnya beberapa hari terakhir, pihaknya sedang mengawasi warung Coffee pelaku tersebut, namun belum ada bukti yang kuat dan pada hari Rabu (13/5) kemarin aksi mereka tertangkap basah,” ujarnya.
Sementara itu, Syahrir menambahkan tindakan kedua pemilik dan pelanggan warung tersebut telah melanggar Seruan Bersama Forkopimda Aceh Tamiang tentang ketentuan melaksanakan ibadah puasa.
Dalam seruan tersebut, secara khusus ditujukan kepada pemilik warung makan dan minuman dihimbau agar tidak menyediakan atau menjual makanan sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni sejak pukul 05.00 hingga 16.00 WIB.
Terhadap keduanya telah di mintai keterangan dan akan di berikan pembinaan tentang Syariat Islam kata Syahrir mengakhiri. []L24.sai