MAY DAY Lentera 24. com | ACEH TAMIANG -- Lain cakap lain pula dibuat, kalimat itu yang pantas dialamatkan kepada managemen PT Alur Gant...
MAY DAY
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Lain cakap lain pula dibuat, kalimat itu yang pantas dialamatkan kepada managemen PT Alur Gantung tentang kepatuhannya terhadap program pemerintah terkait hak buruh sesuai peraturan perundang undangan ketenaga kerjaan.
Salah seorang Asisten di PT Alur Gantung, Kasman dengan lantangnya mengatakan, ketaatan perusahaan itu tetap patuh mengikuti program pemerintah, terutama tentang keikutsertaan dalam program di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun anehnya lagi, dirinya juga mengakui kalau sejak puluhan tahun lalu perusahaan itu didirikan, PT Alur Gantung tidak pernah melakukan pembayaran uang pensiun kepada para karyawannya yang telah memasuki masa pensiun.
Hal itu dikatakan Kasman kepada Lentera24 saat dikonfirmasi di ruang timbang TBS di dekat Kantornya, di Alur Gantung, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (14/4).
"Kalau ada pensiun, bisa tutup perusahaan," ujar Kasman.
Ucapan Kasman tersebut dilontarkan secara sadar bahwa tanggung jawab dan kewajiban perusahaan telah diabaikan atas pembayaran uang pensiun kepada karyawan.
Dan itu nyata telah mengangkangi azas dan norma-norma yang termaktub dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bayangkan saja, atas kebijakan sesat PT Alur Gantung yang tidak mempedulikan isi Undang-Undang ketenagakerjaan di Negeri ini hanya bertujuan untuk memperkaya perusahaan.
Keuntungan lain dari kebijakan liciknya itu, sudah berapa banyak uang hak pensiun puluhan atau mungkin ratusan buruh yang telah berhasil diraup sejak puluhan tahun lalu.
Padahal perusahaan juga sadar kalau yang dilakukan itu telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pasal 184 ayat (1) UU 13/2003, telah menetapkan aturan yang cukup berat bagi pengusaha yang nakal terkait meniadakan pembayaran pensiun. Yaitu ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, atau denda paling sedikit Rp.100 juta atau paling banyak Rp.500 juta. Kedua sanksi tersebut, dapat dikenakan bagi pengusaha yang tidak bersedia membayar uang pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK karena pensiun, karena dianggap sebagai tindak pidana kejahatan.
Kebatilan terhadap hak buruh tentang pesangon pensiun yang dilakukan managemen PT Alur Gantung itu juga diakui oleh Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK.SPPP-SPSI) PT Alur Gantung, Sayuti.
Diakuinya, Serikat pekerja diperusahaan itu tidak mampu berbuat apa-apa atas kebijakan pengusaha yang sejak lama telah merampas hak-hak buruh yang telah diatur dalam Undang-Undang di Negeri ini.
Seperti layaknya hidung kebau telah dicucuk dan diikat oleh perusahaan yang jelas-jelas telah menzalimi para buruh, fungsi Serikat pekerja di PT Alur Gantung itu telah dikebiri oleh pengusaha, sehingga hanya menurut dan mendiamkan atas segala kebijakan keblinger managemen. [] L24-002