Lentera 24 .com | JAKARTA -- Kalangan pengusaha mengaku tidak keberatan dengan keputusan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ju...
Lentera24.com | JAKARTA -- Kalangan pengusaha mengaku tidak keberatan dengan keputusan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Jumlah iuran BPJS Kesehatan saat ini dinilai masih lebih kecil dibanding manfaat yang diterima.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Paulus Agung Pambudhi menyebut iuran BPJS Kesehatan yang dinaikkan pemerintah masih wajar.
"Iuran JKN ini masih wajar dan terjangkau. Iuran yang menjadi polemik berkepanjangan itu iuran yang wajar dan masih terjangkau. Sangat jelas bahwa iuran yang diterima saat ini masih lebih rendah daripada manfaat yang diterima," kata Agung melalui telekonferensi, Selasa (19/5/2020).
Meskipun kondisi bisnis sedang sulit, Agung mengklaim selama ini pihaknya tertib membayar iuran bahkan sejak awal iuran BPJS dinaikkan sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Peserta penerima upah, peserta JKN yang bekerja di perusahaan dan membayar iurannya saat ini sudah mengikuti ketentuan yang ada bahkan ketika akhir tahun lalu ada kenaikan iuran. Meskipun dengan segala kondisi tantangan bisnis di indonesia, ketika peraturan sudah ditentukan pemerintah ya hanya satu kata saja yaitu untuk dilaksanakan," ucapnya.
Meski begitu, Agung berharap adanya kenaikan ini bisa meningkatkan pelayanan terhadap BPJS Kesehatan. Adanya peningkatan pelayanan terhadap BPJS dinilai bisa meningkatkan produktivitas pekerja.
"Kita ingin ada timbal balik pelayanan yang meningkat. Perlu selalu meningkatkan kualitas pelayanan, itu yang diharapkan dunia usaha. Itu sangat berpengaruh terhadap produktivitas dunia usaha," imbuhnya. [] DETIK
Foto : Detik |
"Iuran JKN ini masih wajar dan terjangkau. Iuran yang menjadi polemik berkepanjangan itu iuran yang wajar dan masih terjangkau. Sangat jelas bahwa iuran yang diterima saat ini masih lebih rendah daripada manfaat yang diterima," kata Agung melalui telekonferensi, Selasa (19/5/2020).
Meskipun kondisi bisnis sedang sulit, Agung mengklaim selama ini pihaknya tertib membayar iuran bahkan sejak awal iuran BPJS dinaikkan sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Peserta penerima upah, peserta JKN yang bekerja di perusahaan dan membayar iurannya saat ini sudah mengikuti ketentuan yang ada bahkan ketika akhir tahun lalu ada kenaikan iuran. Meskipun dengan segala kondisi tantangan bisnis di indonesia, ketika peraturan sudah ditentukan pemerintah ya hanya satu kata saja yaitu untuk dilaksanakan," ucapnya.
Meski begitu, Agung berharap adanya kenaikan ini bisa meningkatkan pelayanan terhadap BPJS Kesehatan. Adanya peningkatan pelayanan terhadap BPJS dinilai bisa meningkatkan produktivitas pekerja.
"Kita ingin ada timbal balik pelayanan yang meningkat. Perlu selalu meningkatkan kualitas pelayanan, itu yang diharapkan dunia usaha. Itu sangat berpengaruh terhadap produktivitas dunia usaha," imbuhnya. [] DETIK