HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Disnaker Harus Tegaskan Tak Ada Aturan Pembayaran Pesangon Kematian Dicicil

MAY DAY 2020 Lentera 24 .com  | ACEH TAMIANG --  Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang didesak untuk berbuat tegas ...

MAY DAY 2020


Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang didesak untuk berbuat tegas sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku dalam penanganan perundingan Tripartit penyelesaian pembayaran pesangon kematian karyawan PT Bumi Sama Ganda (BSG) Bambang Feriyanto kepada ahli warisnya.


"Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak ada satu pasalpun yang mengatur membayar pesangon kematian secara mencicil, jadi kita harapkan Pak Kadisnaker harus tegas menyikapinya," ujar Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH, Kamis (30/4).

Diharapkan Tedi, pihak Disnaker untuk tidak terbuai dengan irama yang dibawakan Managemen PT BSG dan jangan sampai hanyut terbawa oleh arus gelombangnya perusahaan agar mengikuti berjalan diluar jalur perundang-undangan. 

Tedi menyatakan, Pemerintah Aceh Tamiang dalam hal ini Disnakertrans sebagai penjaga dan penegak Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Disnaker bukan wadah untuk bermusyawarah tetapi sebagai tempat penegakkan aturan perundang-undangan agar tidak ada pihak yang mengkutak-katiknya. Supremasi hukum wajib ditegakkan," terang Tedi.

Lebih jauh Tedi mengungkapkan  kalau ada Perusahaan yang bertujuan ingin membelokkan atau membawa kearah yang dapat merugikan pihak lain, maka diharapkan agar Pemerintah wajib bersikap tegas.

"PT BSG jangan pernah berharap bisa memain-mainkan Undang-Undang dengan mulus demi kepentingannya yang dibalik itu ada pihak lain yang dirugikan, Sebab para pekerja memiliki Pemerintah dan Serikat Pekerja yang akan mengawal segala aturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan," imbuh Tedi.

Kekesalan Tedi muncul karena PT BSG menolak tawaran baik secara kekeluargaan yang diajukan serikat pekerja demi keselarasan dalam jalinan hubungan bermitra antara serikat pekerja dengan perusahaan. Namun upaya itu mentah ditolak Managemen PT BSG. [] L24-002