Lentera 24 .com | SINGKIL -- Sebanyak Delapan orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Aceh Singkil terancam dipecat, Kamis, (0...
Lentera24.com | SINGKIL --
Sebanyak Delapan orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Aceh Singkil terancam dipecat, Kamis, (07/05/20).
Ali Hasmi, Kepala BKPSDM Aceh Singkil |
Ancaman itu karena tak mengikuti pelantikan dan sumpah jabatan 243 formasi CPNS pada saat pelantikannya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ali Hasmi, saat dikonfirmasi Kamis, (07/05/20), mengatakan CPNS itu tidak mengikuti pelantikan 100 persen karena berada diluar daerah apalagi tidak disiplin dengan aturan.
"Pada pengambilan sumpah formasi 100 persen PNS dari CPNS itu penting usai mengikuti Pelatihan dasar(Latsar), karena ada pesan moral pengabdian pada pemerintah, dan berjanji tidak pindah dalam tugas," ujarnya.
Lanjutnya, bagi siapa CPNS yang mendapat sanksi itu belum diketahui identitasnya, karena belum dilakukan pelaksanaan sanksi.
Sehingga bila tanpa ada pengurusan dan berkelanjutan kemungkinan mengarah pada sanksi pemecatan, ujarnya. []L24.Faisal