HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Abaikan UU Naker, Managemen PT BSG Ngotot Akan Bayar Cicil Pasangon Kematian Feri

MAY DAY 2020 Lentera 24 .com  | ACEH TAMIANG -- Manager PT Bumi Sama Ganda (B SG), Mukhtar menyatakan kegigihan sikap PT Bumi Sama Ganda ...

MAY DAY 2020

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Manager PT Bumi Sama Ganda (B SG), Mukhtar menyatakan kegigihan sikap PT Bumi Sama Ganda (BSG) terhadap keputusannya yang tidak mempedomani Undang-Undang berlaku. Hal itu dikatakan Mukhtar dalam memenuhi undangan Tripartit di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (30/4) bersama Jajaran Serikat pekerja SPPP-SPSI dan ahli waris seorang karyawan meninggal dunia.

Foto: Manager PT BSG, Mukhtar dan ahli waris Bambang Feriyanto didampingi Serikat Pekerja SPSI dihadapan Kabid HI Disnakertrans Aceh Tamiang, Drs Supriyanto pada Tripartit, Kamis (30/4).
Dalam pernyataan Mukhtar itu mengungkapkan bahwa PT BSG tetap pada kebijakannya dalam pembayaran pesangon kematian bagi Bambang Feriyanto yang  dilakukan secara mencicil sebanyak 3 kali pembayaran.

Meskipun perusahaan yang bergerak disektor pengolahan minyak kelapa sawit (PKS) itu telah menarik putusan yang akan memotong pesangon senilai Rp.11 jutaan dari angka Rp.91.886.975 menjadi Rp.80.000.000, namun istri Almarhum Bambang Feriyanto, Farida Hanum tidak menyetujui pesangon dimaksud dibayar secara mencicil.

Alasannya, Farida Hanum tidak menginginkan PT BSG dalam menyelesaiakan pembayaran uang pesangon kematian Almarhum suaminya itu dibayar diluar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dari pantauan lentera24, dalam forum Tripartit penyelesaian pembayaran pesangon kematian yang antara pihak PT BSG dan ahli waris Bambang Feriyanto tetap bertahan kepada pendiriannya masing-masing, sehingga belum mencapai kesepakatan, maka Wakil Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi, SE didampingi Ketua PUK SPPP-SPSI PT BSG, Hendri Dunan memberikan solusi bagi keduapihak.

"Amanah dari Bapak Ketua PC (Pengurus Cabang, Tedi Irawan, SH-red) jika musyawarah ini belum ada titik temu, karena dari PT BSG berniat bayar mencicil, sedangkan pihak ahli waris ingin dibayar secara tunai, maka diusulkan untuk mengambil jalan tengahnya, yaitu pembayaran dilakukan sebanyak dua kali bayar," ujar Adriadi.

Namun usulan dari serikat pekerja dimaksud tidak dapat dipenuhi oleh Mukhtar dengan alasan perusahaan tidak memiliki uang untuk pembayaran tunai. Ungkapan Mukhtar tersebut dinyatakan bersamaan dengan bahasa tubuh yang menggeleng-gelengkan kepala.

Seusai pertemuan Tripartit masalah penyelesaian pesangon kematian 
yang didalamnya menyangkut uang pembayaran gaji pokok, uang tunjangan kerja, uang pesangon, uang penghargaan, uang pengganti hak, uang sisa cuti dan uang jasa, diluar ruang pertemuan itu, Farida Hanum berhasil dikonfirmasi lentera24 terkait hasil pertemuannya dengan Manager PT BSG, Mukhtar.

"Awalnya saya berpendapat mengambil keputusan untuk menyetujui apa yang diusulkan Pak Adriadi dari PC FSPPP-SPSI dengan dua kali pembayaran. Tapi karena Pak Mukhtar tidak setuju, maka saya juga dapat menarik kesimpulan untuk kembali kepada keputusan saya yang pertama," papar Farida.

Keputusan sikap yang diambil Farida itu kerena menyahuti kekerasan hati manager dan managemen PT BSG atas penyelesaian pembayaran pesangon kerja almarhum suaminya, Bambang Feriyanto.

Secara tegas Farida menyatakan, karena Manager PT BSG tidak menyadari kalau keputusannya untuk membayar cicil itu tidak ada acuannya dalam Undang-Undang terkait, dan menolak usulan dari serikat pekerja untuk membayar sebanyak dua kali, maka Farida menyatakan secara tegas atas pendapatnya.

"Saya tidak akan merubah sikap lagi dengan keputusan saya ini. Pembayaran harus diselesaikan secara tunai," tegas Farida Hanum. [] L24-002