HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tutup tapi Buka Warkop di Bulan Ramadhan Dibeureukah Satpol PP/WH

Lentera 24 .com |  KUALASIMPANG --  Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tamiang memper...

Lentera24.com |  KUALASIMPANG -- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tamiang mempergoki seorang pedagang di Kota Kuala Simpang  yang menjual kopi di Siang hari pada bulan Puasa.
Warkop di Kota Kuala Simpang yang Tutup tapi Buka du Gerebek Satpol PP/WH
Petugas Sat Pol PP dan Wilayatul Hisbah terpaksa amankan Pemilik Warung Kopi tersebut beserta sejumlah peralatan dapur ke Mako Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Rabu (29/4).

Meski sudah diterbitkannya himbauan Forkompimda Kabupaten Aceh Tamiang, agar tidak menyediakan atau menjual makanan maupun minuman untuk umum disiang hari selama bulan ramadhan 1441 H, namun pelaku tetap membandel.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Pol PP drh Asma'i melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahril Tua Lapu, melalui WhatsAppnya, Rabu, (29/04).

Sebagai pemilik warung kopi, M dinyatakan tidak mengindahkan seruan bersama Forkopimda yang  telah dikeluarkan sebelumnya melalui Surat Edaran dalam seruan bersama, kata  Syahril.

Didalam surat seruan Forkopimda pada Poin ke VI tersebut, disebutkan kepada seluruh pemilik warung/kedai makanan dan minuman, dihimbau agar tidak menyediakan atau menjual baik makanan maupun minuman untuk umum selama bulan ramadhan 1441 H, sejak pukul 05.00 Wib  hingga pukul 16.00 WIB, jelasnya.

Berdasarkan surat edaran seruan bersama tersebut, pihak Satpol PP dan WH Aceh Tamiang terpaksa mengamankan penilik warung kopi tersebut, karena telah menyediakan atau menjual minuman sebelum waktunya. 

Untuk saat ini, Pemilik Warung Kopi beserta sejumlah peralatan dapur berupa kompor gas, piring dan lainnya di amankan di Kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, guna proses lebih lanjut, pungkas  Syahril Tua Lapu[]L24.sai