Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- F arida Hanum (30) warga Kampung Air Tenang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang harus melakuka...
- Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Farida Hanum (30) warga Kampung Air Tenang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang harus melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten setempat terkait upaya pemotongan uang pesangon kematian almarhum suaminya, Bambang Feriyanto senilai sekitar Rp 11 juta oleh perusahaan tempat bekerja Bambang Feriyanto sebagai karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Sama Ganda (BSG) di Alur Manis Kecamatan Rantau.
Pengaduan dimaksud dilakukan Farida melalui Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serukat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI) PT BSG.
Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Nakertrans mampu memediasi antara pihak Managemen PT BSG dengan ahli waris Bambang Feriyanto untuk menemukan kata sepakat dalam penyelesaian perselisihan terkait.
"Kami minta perusahaan tidak melakukan pemotongan pesangon dan tidak melakukan pembayaran secara mencicil. Semoga Dinas dapat mengarahkan pihak pengusaha kejalur yang telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," pinta Farida.
Farida Hanum dan adik kandung Bambang Feriyanto yang bernama Fazar bersama Ketua PUK SPPP-SPSI PT BSG, Hendri Dunan melakukan permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di kantor Disnakertrans setempat pada Jumat (24/4) pekan lalu dan ditrima langsung Kabid HI dan Jaminan Sosial, Drs Supriyanto.
Dalam permohonan pencatatan PHI Nomor:12/PUK/PPP/SPSI/BSG/IV/ 2020 Tertanggal 24 April 2020 tersebut meminta agar Disnakertrans Aceh Tamiang memanggil pihak PT BSG untuk dilakukan Tripartit guna penyelesaian persoalan pembayaran uang pesangon sesuai Norma ketenagakerjaan.
"Sebelum ini sudah dilakukan Bipartit sebanyak 3 kali di perusahaan PT BSG, yaitu pada tanggal 7 April 2020, 14 April 2020 dan 21 April 2020. Kali ini kita minta agar dilakukan Tripartit," ujar Hendri Dunan. [] L24-002