Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Pengadilan Negeri Banda Aceh Pengadilan Hubungan Industrial (PN-PHI) besok, Rabu (22/4) kembali akan mengg...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pengadilan Negeri Banda Aceh Pengadilan Hubungan Industrial (PN-PHI) besok, Rabu (22/4) kembali akan menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang dihadirkan para pihak, yakni pihak penggugat (Karyawan korban PHK) dan pihak tergugat, dalam hal ini PT Semadam setelah sidang pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa (21/4) hingga menjelang senja hari.
Sidang perkara atas kasus gugatan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 44 karyawan yang dilakukan PT Semadam pada 28 Agustus 2018 lalu. Hingga kini, PT Semadam belum memberikan pesangon kepada 44 orang korban PHK sepihak tersebut.
Demikian informasi yang berhasil dikumpul lentera24 saat mengikuti persidangan PHI dari keterangan para saksi keduapihak.
Pada persidangan yang dilakukan pada Selasa iti, Majelis Hakim PHI yang dipimpin Hakim Ketua Dr cahyono SH, MH, serta dua orang hakim anggota, Ayi Afrianto, SH, Dan Yuli Azmen, SH, dan Penitera Rahmiyanti, SH masih memeriksa saksi dari pihak penggugat yang masing masing bernama Sutoyo, Agus Anwar, Safwan Anwar dan Asri Mansyur yang menguatkan bahwa PT Semadam belum memberikan pesangon kepada 44 orang korban PHK.
Sementara itu, pada persidangan tersebut, Majelis Hakim baru memeriksa seorang Satu saksi dari PT Semadam, yaitu Ir Suhendri. Dalam persidangan itu, Suhendri terlihat cenderung gugup disaat menjawab pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim serta Kuasa Hukum dari pihak penggugat, yakni Tedi Irawan, SH.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa PT Semadam diketahui tidak memberikan kesempatan istirahat bagi tenagakerjanya untuk libur pada hari Minggu. Sebab perusahaan itu masih mempekerjakan karyawannya pada hari Minggu. Bahkan apabila karyawan tidak bekerja pada hari libur Minggu dimaksud, karyawan akan dikenakan sanksi pemotongan uang premi bulanan.
Atas Permintaan Hakim Ketua, dr Cahyono, SH,MH, sidang lanjutan pemeriksaan saksi, kembali akan digelar Rabu (22/4) pagi.
Kuasa Hukum Penggugat, Tedi Irawan, SH yang didampingi Dewi Kartika, SH dan Adriadi, SE mengatakan akan membuktikan secara hukumkalau tergugat telah melakukan kesalahan karena telah mem-PHK secara massal melalui Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh [] L24-002