HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Seorang Wanita Di Aceh Tamiang Di Cambuk 200 Kali Gegara Melanggar Qanun Jinayat

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Aceh Tamiang : Seorang wanita di Kabupaten Aceh Tamiang, harus merasakan 200 kali sengatan rotan sang ek...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Aceh Tamiang : Seorang wanita di Kabupaten Aceh Tamiang, harus merasakan 200 kali sengatan rotan sang eksekutor dalam perkara pelanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014. 


Eksekusi 200 kali cambukan yang diterima  wanita berinisial E tersebut merupakan hukuman terberat diantara dari 29 orang terpidana pelanggar Qanun Jinayat lainnya yang digelar di Kabupaten Aceh Tamiang pada Jumat (10/4), 

Eksekusi cambuk terhadap 29 orang pelanggar Qanun tersebut digelar oleh Kejaksaan Negeri Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang  dihalaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Jum'at.

Terhadap terpidana pelanggar qanun Jinayat tersebut dicambuk sesuai dengan masa hukumannya masing-masing, setelah dipotong masa tahanan yanh masing-masing berinisial KA (41), LS (29) dan AB (34) masing-masing menjalani hukuman 5 kali cambukan.

Berikutnya, MY (42), R (45), M (36), AF (30), BA (23), YF (44), CTB (38) dan YS (20) menjalani hukuman sebanyak 7 kali cambukan.

Selanjutnya, Z (46), A (39) dan MK (33) masing-masing menjalani hukuman sebanyak 10 kali cambukan.

Kemudian, S (45) perempuan menjalani hukuman sebanyak 16 kali cambukan. W (54), MS (33), R (35) dan In (33) masing-masing menjalani hukuman sebanyak 17  kali cambukan.

Selanjutnya terpidana DRH (23) dan T. IH (43) menjalani 21 kali cambukan dan WG (54) menjalani hukuman sebanyak 20 kali cambukan.

Sementara itu, DS (38) menjalani hukuman sebanyak 27 kali cambukan, R (42) berjenis kelamin Perempuan divonis hukuman cambuk sebanyak 28 kali, sedangkan AH (34) harus merasakan deraan cambukan rotan sebanyak 63 kali.

Dalam eksekusi tersebut, seorang  wanita berinisial E (39) merupakan satu terpidana menerima sengatan rotan terbanyak dari eksekutor, sebab E telah divonis dengan hukuman sebanyak 200 kali cambukan, sedangkan MY(54) dan P (31) masing-masing diganjar hukuman cambuk sebanyak 100 kali. [] L24-002.