HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terungkap Sejumlah Persoalan 2019 Masih Menjadi PR Eksekutif di 2020

Lentera 24 .com | ACE H TAMIANG -- Carut marut K euangan Daerah yang tidak terselesaikan menjadi bahan dalam Sidang Paripurna Pemandangan ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Carut marut Keuangan Daerah yang tidak terselesaikan menjadi bahan dalam Sidang Paripurna Pemandangan umum Fraksi terhadap rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun 2019, Rabu (15/4).
Sugiono Ketua Fraksi Gerindra 
Sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang diduga melanggar peraturan-perundangan dan berdampak terhadap masyarakat, oleh karenanya 4 Fraksi di DPRK Aceh Tamiang mempertanyakan dan meminta penjelasan dari Bupati Aceh Tamiang terhadap sejumlah persoalan yang terjadi pada tahun 2019, termasuk juga temuan BPK RI terkait kelebihan bayar kegiatan pekerjaan.

Menurut catatan yang ada temuan BPK RI tentang kelebihan bayar sebanyak 24 paket pekerjaan yang berada pada Dinas PUPR Aceh Tamiang sebesar Rp.808.060.000 dan Dinas Kesehatan Aceh Tamiang senilai Rp.38.648.000.

Dalam sidang paripurna tersebut, Fraksi Gerindra yang dibacakan Sugiono Sukandar pertanyakan tentang meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan pemberdayaan masyarakat apakah sudah, belum atau terlampaui.

“Hal ini kami perlu mendapat penjelasan dengan penjabaran secara rinci dan akurat untuk menjadi bahan masukan serta pertimbangan ketika menyusun rancangan Qanun pelaksanaan APBK Aceh Tamiang ke depan,” tegas Sugiono.

Fraksi Gerindra juga memerlukan penjelasan terkait dana Silpa tahun 2019 sebesar Rp.18.805.114.6009,57, sementara ada pekerjaan proyek tahun 2019 sekitar Rp.13 M yang dibayarkan pada tahun 2020.

“Kami meminta kepada Bupati Aceh Tamiang, di setiap kegiatan yang dibahas harus lengkap dengan rinciannya,” tegas Sugiono Ketua Fraksi Gerindra.

Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan yang dibacakan Zulfidar, SE, MM dimana dalam laporan pemeriksaan BPK RI tahun 2019 ada belanja honorium tenaga honorer untuk membayar kegiatan honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di sekolah SD dan SMP Negeri melewati batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 15 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah serta pembelian buku teks dan buku non teks oleh sekolah SD Negeri dan SMP Negeri dinilai tidak sesuai petunjuk teknis.

Untuk itu Fraksi Amanat meminta penjelasan terhadap tindaklanjut yang sudah ditempuh dan sejauh mana persoalan ini oleh pemerintah daerah dalam hal ini penjelasan dari Bupati Aceh Tamiang dan Wakil Bupati,” pinta Zulfidar selaku juru bicara Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan DPRK Aceh Tamiang.

Sementara itu Fraksi Tamiang Sepakat melalui juru bicaranya, Ernawati IS, SE menyampaikan, ada beberapa hal penting harus dicermati terhadap kinerja pertanggungjawaban APBK 2019 agar menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan APBK dan kinerja daerah di tahun–tahun mendatang.

Adapun hal yang diutarakan Ernawati IS, SE antara lain adalah, SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, agar kedepan lebih siap dalam mengelola kegiatannya sehingga tidak terjadi kembali gagal bayar seperti beberapa kegiatan pada tahun 2019 lalu, tentunya dengan mengedepankan transparansi dan koordinasi serta tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan berlaku.

Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Miswanto selaku juru bicara dalam kesempatan tersebut meminta kepada Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan perhatian terhadap pelaksanaan APBK tahun 2019 dan catatan–catatan hasil pemeriksaan BPK, Dia menyarankan Pelaksanaan APBK supaya efesiensi dan efektivitas anggaran dilakukan pada saat perencanaan anggaran agar perencanaan anggaran lebih terarah dan maksimal.

Miswanto menegaskan dan sekaligus meminta kepada Bupati Aceh Tamiang untuk lebih transparan terhadap alokasi anggaran yang bersifat mendahului anggaran, termasuk penjelasan mengenai penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp.2.250.000.000.00 terutama tentang berapa hasil yang diperoleh dari investasi tersebut.

Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun 2019 yang dijadwalkan pukul 10.00 Wib dan sempat molor hingga pukul 11.00 Wib baru dilaksanakan, dipimpin Wakil Ketua DPRK, Fadlon, SH dan dihadiri Sekdakab Aceh Tamiang, Basyaruddin serta beberapa perwakilan SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang. []L24.sai