HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Satu Sekolah tak Cair Dana Bos, Nomor Rekening Terketik NPWP

Lentera 24 .com | LHOKSEUMAWE -- Biaya Operasional Sekolah (BOS) triwulan pertama sebesar Rp 26 miliar untuk 96 sekolah tingkat dasar ataup...

Lentera24.com | LHOKSEUMAWE -- Biaya Operasional Sekolah (BOS) triwulan pertama sebesar Rp 26 miliar untuk 96 sekolah tingkat dasar ataupun menengah pertama di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe sudah cair. Sementara satu sekolah yakni SD Negeri 11 Blang Mangat terkendala hal teknis, sehingga belum mendapat transferan dana BOS.



Ketua Manajemen Bos SD-SMP Kota Lhokseumawe, Said Maimun kepada Serambi, kemarin menjelaskan, tidak cairnya dana Bos untuk SD Negeri 11 Blang Mangat karena kesalahan ketik nomor rekening bank. "Saat operator sekolah memasukkan data dapodik, di tempat nomor rekening terketik nomor NPWP," ujarnya.


Namun, lanjut Said Maimun, kesalahan tersebut kini sudah dikoreksi. "Kemungkinan dalam waktu dekat ini akan cair. Karena ada juga sekolah- sekolah lain, baik di Aceh atau di Indonesia yang dana Bos triwulan pertamanya belum cair," jelasnya.


Said Maimun mengatakan, ada banyak perubahan terkait dana BOS pada tahun 2020 ini bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, penyaluran dana dilakukan dari pusat ke Dinas Pendidikan Provinsi dulu, baru selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah. "Namun pada tahun ini, dari pusat langsung ditransfer ke rekening sekolah, agar penyaluran dana BOS bisa lebih cepat," ucapnya.


Dia merincikan, dana BOS dikucurkan dalam empat tahap, dengan ketentuan tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, serta tahap ketiga dan tahap keempat masing-masing 20 persen. Sedangkan pada tahun ini, dana itu dikucurkan dalam tiga tahap dengan ketentuan tahap pertama 30 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen. "Serta juga adanya tambahan dana untuk setiap pelajar," ujarnya.


Pada bagian lain, Ketua Manajemen Bos SD-SMP Kota Lhokseumawe, Said Maimun menjelaskan, dana bos dapat digunakan untuk tiga hal. Pertama, untuk belanja pegawai atau gaji pegawai honorer yang tidak dibiayai oleh pemerintah daerah. Kedua, untuk belanja barang habis pakai dan jasa. "Ketiga, dana BOS dapat juga digunakan untuk belanja modal seperti perangkat komputer, mobiler, dan buku, yang merupakan aset sekolah," jelasnya. [] TRIBUNNEWS