HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PWO Aceh Kecam Pengusiran Wartawan di Nagekeo.

Lentera 24 . com | ACEH TIMUR --  Sikap arogansi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang ditengarai te...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Sikap arogansi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang ditengarai telah mengusir sejumlah Wartawan media online di Kabupaten itu, mendapat kecaman dari persatuan wartawan online Aceh (PWO Aceh).
Humas PWO Aceh Dedi Saputra
Dugaan pengusiran itu menimpa jurnalis pada Jum'at (17/4)  kemarin, saat itu sejumlah Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, diduga diusir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo Ellya Dewi di depan pintu masuk ruangan posko Covid-19, yang bertempat di Kantor Bupati Nagekeo.
Ellya mengusir wartawan, saat hendak diwawancarai soal meninggalnya satu orang warga Kecamatan Nangaroro, yang sebelumnya berstatus ODP dan data terkini kasus Covid 19 di Nagekeo.

Peristiwa tersebut terjadi tepat di depan pintu posko, bahkan sebelum para wartawan memasuki ruangan posko. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, itu mengeluarkan kata-kata kasar.

“Keluar keluar, yang berhak masuk ke ruangan ini hanya orang-orang yang berkepentingan, yang bukan berkepentingan dilarang masuk,” ujarnya sembari membanting pintu.

Sejumlah Jurnalis yang berdiri di depan pintu pun terdiam tertegun malu, akhirnya berdiri dan mendengarkan ocehan dari Kadis Kesehatan tersebut.

Salah satu wartawan berusaha untuk menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke tempat tersebut, atas arahan Sekda Nagekeo. 


Walau demikian, arahan itu tak berbuah hasil dan Ellya tetap melarang para wartawan untuk tidak memasuki ruangan posko.

Humas PWO Aceh Dedi Saputra  menyatakan jika pengusiran itu benar dilakukan telah masuk kategori kekerasan verbal. 

Pengusiran terhadap seorang jurnalis atau wartawan sama saja menghalang-halangi tugas jurnalis. Sikap tersebut bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang beresiko dengan ancaman Hukuman Pidana.

"Itu bisa dipidanakan," tegasnya, Sabtu (18/4).

Atas peristiwa tersebut, Dedi juga menuding Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Negekeo sama sekali tidak paham aturan tugas jurnalis. Sebab saat itu Para wartawan sedang bertugas melakukan peliputan di posko covid-19 yang layak diketahui publik.

"Saya menganggap sikap yang ditunjukkan Kadis kesehatan tersebut sangat merisaukan kebebasan Pers," imbuhnya.[]L24 | Saiful Alam