Lentera 24 .com | ACEH TIMUR -- Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, terindikasi berbau Korupsi, akibatnya Negara dirugikan...
Lentera24.com | ACEH TIMUR --Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, terindikasi berbau Korupsi, akibatnya Negara dirugikan mencapai Rp 6,3 Miliar, ironisnya lagi sejauh ini belum ada tindakan serius aparat terkait untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur |
Menurut Indra masyarakat Aceh Timur menunggu hasil kerja penegak hukum kasus Pusat Pemerintahan, ini kasus besar di Aceh karena jelas ditemukan indikasi kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 6,3 M, hal itu sesuai laporan BPK nomor 21.c/lhp/xviii.bac/10/2011 tanggal 27 oktober 2011 yang ditandatangani Moh Anis, SE., Ak, MM, selaku penanggung jawab Pemeriksaan Pemkab Aceh Timur perlu mempertanggungjawabkan secara hukum atas kelebihan pembayaran keuangan sebesar Rp 6,3 Miliar yang diberikan kepada PT. Trillion Glory Internasional TGL) dan lince Romauli Raya (LRR) selaku Rekanan Proyek itu.
Bahkan pada tahun 2013 yang lalu Kajati Aceh telah memanggil para saksi lewat surat resmi nomor B-1744/n.1.5/fd.1/07/2013/ tertanggal 19 Juli 2013 ditandatangani Aspidsus, Raja Ulung Padang atas nama Kejati Aceh TM. Syahrizal dan ditujukan langsung kepada Bupati Aceh Timur .
Anehnya sampai saat ini sudah berjalan 7 tahun belum tahu sejauh mana proses hukum sudah berjalan di Kajati, diduga ada beberapa oknum yang kita anggap terlibat dalam kasus ini, maka YARA meminta kepada Kajati Aceh segera memproses kasus ini ke Meja Hijau sehingga masyarakat Aceh tahu kebenarannya.