HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penanganan Covid-19, Pemkab Aceh Timur Anggarkan Rp.30,7 M

Lentera 24 .com |  ACEH TIMUR --   Menyoroti dana pencegahan penanganan dampak Covid-19, dikabupaten Aceh Timur sebesar 30,7 miliyar sangat...

Lentera24.com | ACEH TIMUR --  Menyoroti dana pencegahan penanganan dampak Covid-19, dikabupaten Aceh Timur sebesar 30,7 miliyar sangat diharapkan harus tepat sasaran dan tidak adanya potensi penyimpangan. 
Ketua FPRM Nasruddin
Berdasarkan data dari Staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, secara keseluruhan terdapat item dan peruntukan dari dana 30,7 Miliar itu sesuai dengan surat Bupati aceh timur nomor 050/3191 Tanggal 7 April 2020 yang ditujukan kepada Mendagri c/q Dirjen Bina Keuangan Daerah perihal tindak lanjut intruksi mendagri nomor 1 tahun 2020 beserta lampirannya.

Pemkab Atim mengalokasikan dana operasional awal Gugus tugas Covid 19 senilai 700 juta, Insentif Petugas Piket Posko Covid-19 senilai 100 juta Insentif Tim Gugus Tugas Covid-19 senilai 348,5 juta. Pengadaan Paket Sterilisasi untuk penanganan covid-19 sektor perikanan senilai 143,3 juta, Pembuatan Masker oleh pengrajin binaan Pemkab senilai 80 juta. kemudian Honor tim Satker Penanganan Pandemi Covid-19 senilai 429,6 juta, pengadaan Alkes Radiologi Mobile 529,8 juta, Pengadaan Alkes Ventilator Transport 450 juta, pengadaan APD dan Alkes untuk Gugus Tugas 848,5 juta, Belanja bahan Biaya Penyemprotan Disinfektan 395 juta, dan belanja operasional untuk Gugus tugas 90 juta, total pembiayaan untuk bidang kesehatan ini adalah 4,1 milyar lebih.


Sedangkan bidang penanganan Dampak Ekonomi yaitu kegiatan Operasi Pasar Bahan Pangan 407,05 juta, dan Pengawasan Ketersediaan dan Stabilitas harga pasar 220,9 juta total 627,9 juta, selanjutnya dana Jaring Pengaman Sosial Net Safety 1.8 miliar, dengan rincian dana diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  sebesar 1,7 Milyar, Bantuan Sosial ini diberikan kepada 8.571 KPM dengan bantuan masing masing 200 ribu per KPM dan dana oprasional pendistribusian penyaluran bantuan untuk masyarakat penerima bantuan sosial terdampak covid-19 sebesar 167 juta.

Menanggapi hal tersebut Ketua FPRM Nasruddin menyatakan dana penanganan covid-19 yang di anggarkan Rp.30,7 Milyar harus di kelola dengan baik dan transparan tanpa ada yang di tutupi mengingat dana yang tidak sedikit yang dianggarkan oleh Pemkab Aceh Timur, oleh karena itu semua pihak harus terlibat dalam pengawasan dana tersebut.

"Dana itu harus di awasi dengan ketat dan seksama agar dapat terminalisirnya indikasi penyalahgunaan anggaran" pungkasnya.

Nasruddin juga mengapresiasi langkah DPRK Aceh Timur menindaklanjuti cepat dengan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Aceh Timur untuk membahas anggaran tersebut.[]L24.zal