HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemilik Warung Karaoke Penjual Tuak Hanya Dikenai Sanksi Pembinaan

FPI: Harusnya Dicambuk! Lentera 24 .com |  SINGKIL --  Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Wilyatul Hisbah (WH) bersama Muspika ...

FPI: Harusnya Dicambuk!
Lentera24.com | SINGKIL -- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Wilyatul Hisbah (WH) bersama Muspika Kecamatan Singkil Utara menggerebek sebuah warung Karaoke yang berada di kawasan Pantai Cemara Indah (PCI), Desa Gosong Telaga Selatan, Selasa, 7 April 2020.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Singkil Ustadz Hambalisyah Sinaga
Hasil penggeledahan, warung ini terbukti menyimpan dan menjual minuman keras sejenis tuak.

Namun demikian, petugas hanya memberikan sanksi pembinaan dan menekankan agar pemilik warung tersebut agar tidak mengulangi kembali.

Merespons itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Singkil Ustadz Hambalisyah Sinaga menilai pembinaan yang diberikan petugas tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan penegakkan hukum, terutama peraturan daerah atau qanun.

"Itu harusnya dicambuk sesuai Syariat Islam di Aceh," katanya kepada Wartawan Rabu (8/4). 

Ustadz Hambalisyah Sinaga menilai, menyimpan dan menjual minuman memabukkan jelas melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pada pasal 16 Qanun tersebut, kata Hambalisyah, menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/ menimbun, menjual, dan memasukkan kamar, masing masing diancam dengan 'Uqubat Ta'zir' cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni, atau penjara paling banyak 60 bulan. 

"Jadi penegakkan aturan ini penting terutama untuk memberikan efek jera, sehingga bisa menjadi cerminan bagi yang lain untuk tidak berbuat atau melakukan pelanggaran syariat," katanya.

Pimpinan Dayah Al-Hafidz Rizqullah di Desa Danau Bungara, Kecamatan Kota Baharu itu pun merasa fenomena itu telah mengisyaratkan kemunduran dalam hal penegakkan hukum syariat di Aceh Singkil.[]L24.FS