Lentera 24.com | LANGSA -- Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat Pemerintah menerapkan pembatasan jarak (physical d...
Lentera24.com | LANGSA -- Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat Pemerintah menerapkan pembatasan jarak (physical distancing) sebagai upaya untuk pencegahan penyebarluasan virus tersebut. Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan tetap melaksanakan tugasnya tetapi dengan memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Kamis (23/04) BPJS Kesehatan Cabang Langsa bersama Kejaksaan Negeri Langsa dan stakeholder terkait melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kota Langsa semester I Tahun 2020 melalui video conference (vicon). Forum tersebut membahas tentang evaluasi kinerja tahun 2019 dan target yang akan dilakukan pada tahun 2020 ini serta pelaksanaan kerja di masa covid-19 antara BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Kejaksaan Negeri Langsa dan Pengawas Ketenagakerjaan.
Dalam paparannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Nur Eva Parindury menjelaskan di tahun 2019 terdapat sebanyak 20 badan usaha (BU) yang dimintakan bantuan hukum untuk mediasi dan pemeriksaan bersama, diantaranya 13 BU tidak patuh pendaftaran, 3 BU tidak patuh penyampaian data dan 4 BU tidak patuh melakukan pembayaran iuran.
"Badan usaha yang tidak patuh pada tahun 2019 ini tetap belum memenuhi amanat UU 24/2011 sehingga diperlukan adanya sanksi yang bisa diterapkan secara bersama kepada badan usaha yang tidak patuh ini," ungkap Nur Eva.
Eva juga mengungkapkan pada rentang waktu Januari hingga Maret 2020 ini, BPJS Kesehatan telah melakukan pemeriksaan kepada 47 badan usaha dan diantaranya ada 9 badan usaha yang tidak patuh terhadap pendaftaran dan pembayaran iuran.
"Sebelumnya untuk ketidakpatuhan badan usaha ini sudah kami surati ke Kejaksaan Negeri Langsa pada bulan Maret (2020) kemarin serta kami mohon untuk diterbitkan SKK," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ikhwanul Hakim selaku Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19 ini memang tidak ada pekerjaan yang dilakukan dengan cara bertatapan langsung atau kontak fisik secara langsung, namun pekerjaan yang rutin tetap dilaksanakan seperti pelaksanaan forum koordinasi ini.
"Pelaksanaan mediasi atau SKK tetap kami laksanakan selama BPJS Kesehatan sudah bersurat resmi tetapi mungkin dengan cara berbeda, kami akan melakukannya via telfon kepada badan usaha tersebut," tegasnya. [] L24-004