Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- N yelenehnya sikap Petinggi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Sama Ganda (BSG) di Alur Manis Kecamatan...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Nyelenehnya sikap Petinggi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Sama Ganda (BSG) di Alur Manis Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang terhadap kebijakannya yang akan membayar pesangon Almarhum Bambang Feriyanto kepada Ahli warisnya secara cicil dan dibawah perhitungan semula tersebut menjadi perbincangan hangat dikalangan kaum buruh dan masyarakat Aceh Tamiang.
Farida Hanum didampingi Ketua PUK SPPP-SPSI PT BSG menghadap Kabid HI pada Disnakertrans Aceh Tamiang, Jumat (24/4). [] L24-Suparmin |
Hal itu disebabkan oleh sikap plin-plan petinggi di perusahaan itu atas keputusan yang dibuatnya mengenai nilai angka pesangon kerja bagi seorang karyawannya yang bernama Bambang Feriyanto yang meninggal dunia pada 29 Februari 2020 lalu.
Seperti dilansir media ini sebelumnya, istri Bambang Feriyanto terpaksa harus mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang karena sebagai ahli waris Almarhum Bambang Feriyanto merasa seperti dipermainkan dengan keterangan dan kebijakan yang dianggap tak ada nilai tanggung jawab sebagai pimpinan perusahaan.
"Pada Bipartit pertama 7 April 2020, PT BSG memutuskan akan membayar pesangon suami saya sebesar Rp 91.886.976. Kemudian pada bipartit kedua dan ketiga sudah berbalik lidah dan merubah angka yang telah dihitung sebelumnya menjadi Rp 80 juta,"ungkap Faridah Hanum saat ditemui lentera24, jumat (24/4) lalu.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto menegaskan kalau setiap pengusaha maupun perusahaan setiap membayar pesangon bagi karyawannya wajib mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku.
" Berdasarkan pasal 166 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang sesuai dengan perhitungan 2X uang pesangon yang disesuaikan dengan pasal 156 ayat (2)," ujar Supriyanto baru baru ini kepada Lentera24.
Kemudian papar Supriyanto, ahli waris juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja almarhum sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4).
Namun yang dirasakan aneh bagi pihak keluarga dan istri Bambang Feriyanto sebagai ahli wariperusahaans adalah ucapan dari pihak tentang perubahan nilai pesangon yang dikurangi hingga mencapai Rp 11 jutaan.
Tidak diketahui alasan pengurangan uang yang jumlahnya sangat fantastik itu. Selain itu, dengan tidak ada rasa ibah dan haru kepada Farida Hanum yang baru saja ditinggal oleh sang suami tercintanya, malah pihak perusahaan tega akan membayar pesangon tersebut dengan pola mencicil. Hal itu dikatakan Farida Hanum kepada media ini di Kantor Disnakertrans setempat.
"Uang itu adalah bagian dari haknya dua orang anak yatim dari almarhum suami saya. Saya sudah meminta sambil memelas kepada pihak perusahaan, tapi sepertinya mereka tidak memiliki hati nurani," sebut Farida.
Masih menurut Farida, meskipun dirinya telah memohon dan meminta belaskasih kepada pihak perusahaan agar pembayaran pesangon diberikan sesuai aturan dan tanpa ada pemotongan serta dibayar secara tunai ketika itu, namun petinggi di PKS PT BSG dimaksud tetap pada pendiriannya untuk membayar uang pesangon senilai Rp 80 juta secara mencicil hingga 4 kali pembayaran. [] L24-002