HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Managemen PKS PT BSG Diduga Coba Olah UU 13 Naker Tentang Pesangon

Lentera 24 .com  | ACEH TAMIANG --  Sungguh miris nasib wanita yang baru ditinggal wafat suami ini karena ada dugaan diperlakukan oleh pih...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sungguh miris nasib wanita yang baru ditinggal wafat suami ini karena ada dugaan diperlakukan oleh pihak Managemen perusahaan tempat suaminya bekerja semasa masih hidupnya. Efek dari rasa kecewa terhadap sikap plin-plan manager PT Bumi Sama Ganda (BSG) soal pesangon tersebut, ibu muda yang memiliki dua anak yatim ini  akhirnya mengadu ke Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang.

Foto: Farida Hanum (30), pinta PT BSG bayar pesangon Alm. Bambang Feriyanto sesuai Norma Ketenagakerjaan. [] L24-Suparmin
Semasa hidupnya, Bambang Feriyanto adalah seorang Karyawan yang bekerja di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT BSG. Selain itu, orang yang lebih dikenal dengan sebutan Feri ini juga merupakan Sekretaris Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI) diperusahaan tersebut.

Farida Hanum (30) istri Bambang Feriyanto kepada lentera24 menceritakan kalau suaminya meninggal dunia pada 29 Februari 2020 lalu akibat suatu penyakit yang dideritanya.

Cerita itu berkembang kepada persoalan pesangon kerja Almarhum Bambang suaminya yang dirasakan Farida seperti akan dikutak-katik oleh pihak managemen PT BSG.

Farida yang didampingi Fazar (adik kandung Bambang Feriyanto-red) mengatakan kalau sikap pihak managemen bukan hanya plin-plan, namun juga terkesan berusaha untuk mengangkangi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Apapun persoalan internal yang ada di perusahaan, tapi tolonglah jangan dijadikan kambing hitam untuk tidak memenuhi kewajibannya membayar pesangon sesuai Undang-Undang bagi Almarhum suami saya," ujar Farida saat ditemui lentera24 di Kantor Dinas Nakertrans Aceh Tamiang, Jumat (24/24).

Keterangan dari Farida pasca suaminya meninggal dunia, pihak managemen PT BSG mengeluarkan catatan pesangon bagi suaminya senilai Rp 91.880.976. Beberapa hari kemudian, managemen PT BSG kembali memberikan keterangan yang sangat mengejutkan bagi keluarga Feri tentang perubahan angka pesangon yang nilainya jauh dibawah dari catatan diawal pertemuan, yakni dikurangi senilai Rp 10 juta.

"Pada pertemuan kedua dan ketiga, pihak PT BSG menyatakan pesangon bagi almarhum suami saya bukan lagi sebesar 91 juta 800 ribu rupiah, tetapi diangka 80 juta dengan sistem dibayar secara mencicil sebanyak 4 kali bayar," ungkap Farida.

Terkait persoalan tersebut, untuk mendapatkan sebuah pemberitaan yang berimbang, lentera24 mengirimkan pesan melalui media WhatsApp kepada pimpinan perusahaan yang dilanjutkan dengan upaya percakapan langsung pada seluler.

Sementara itu, Manager PKS PT BSG, Mukhtar dalam konfirmasinya menyebutkan masih berada diarea luar kantor, yang dibarengi ungkapan kesibukannya dilapangan.

"Saya masih dilapangan. Dan nanti akan saya baca dulu pesan yang bapak kirim di WA," ujar Mukhtar kepada lentera24 sekira pukul 8.30 pada Sabtu (25/4).

Namun walaupun telah dibaca upaya konfirmasi lentera24 via WhatsApp, Mukhtar tetap diam hingga malam harinya.

Karena Mukhtar belum juga memberikan tanggapan apapun. Kemudian dihari yang sama, pada pukul 19.38, lentera24 kembali meminta jawaban konfirmasi tersebut. Namun dalam upaya itu juga tidak ada tanggapannya dari pihak managemen PT BSG, baik keterangan dari Manager maupun dari Asisten Kepala (Askep) PT BSG, Mahyuddin . [] L24-002