Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- MR (22) warga Dusun Rindu Kampung Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, yang baru pu...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- MR (22) warga Dusun Rindu Kampung Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, yang baru pulang dari pondok Pasantren Tembaro Magetan Jawa Timur yang diduga terkena virus Corona, malam tadi di bawa ke RSUD Zainal Abidin Banda Aceh.
Posko Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Aceh Tamiang di Terminal Bus Kualasimpang |
Berdasarkan Relis yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Juru Bicara Pemerintah Agusliayana Devita, pada Selasa (21/04) sekira pukul 22.00 Wib, membenarkan adanya 1 ODP memiliki hasil Positif Covid-19 dari pemeriksaan melalui alat Rapid Tes yang dilakukannya kemarin.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Tim Informasi Gugus Tugas Covid-19 Dr. Hardekky dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kronologisnya, Pasien tiba di Aceh Tamiang 5 hari yang lalu tepat pada tanggal 17 April dengan daerah asal kedatangan Magetan Jawa Timur. Namun Pasien baru melakukan pemeriksaan awal pada tanggal 20 April dengan gejala yang dialami batuk.
Sebelumnya, Pasien yang berjenis kelamin laki-laki ini sudah masuk dalam data Orang dalam Pemantauan (ODP) pada Sekretariat Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang dengan Update tanggal 21 April pukul 12.00 Wib siang kemarin dengan jumlah ODP sebanyak 13 orang, namun hasil Rapid tersebut belum bisa 100% memastikan bahwa Pasien positif terjangkit, mengingat tingkat keakuratan alat tersebut dalam capaian 70% sampai 80%.
Informasi yang diperoleh, guna memastikan keakuratan hasil tersebut, malam ini juga Pasien dijemput oleh Tim dari Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang untuk selanjutnya akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin di Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui Uji Swab Tenggorokan agar di dapatkan kepastian terkonfirmasi positif atau tidak.
“Kondisi Pasien terlihat sehat, Dia hanya mengalami gejala batuk, sayangnya hasil test menggunakan Rapid Test menunjukkan positif , keluarganya akan segera dikarantina tidak boleh keluar rumah”, terang Devi.
Untuk saat ini, kasus Corona di Aceh Tamiang menjadi 1 orang yang dinyatakan PDP, dan diminta kepada seluruh masyarakat luas untuk mentaati peraturan dan kebijakan yang sudah dibuat oleh Pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Tiada guna berbagai upaya yang dibuat Pemerintah untuk memberantas Pandemi ini, jika sendiri masih tidak mau sadar untuk melaksanakannya seperti memakai masker bila keluar rumah dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.[]L24.sai