Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Sidang lanjutan gugatan perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas 44 orang eks pekerja PT Semadam di ...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sidang lanjutan gugatan perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas 44 orang eks pekerja PT Semadam di Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh dalam pemeriksaan saksi yang berlangsung sejak Selasa (21/4) hingga Rabu (22/4) masih belum tuntas.
Akibat dari proses sidang pemeriksaan saksi yang menyita waktu hingga hampir senja itu, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/4) mendatang.
Informasi didapat, pada sidang lanjutan Selasa mendatang direncanakan akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk memeriksa saksi Adminstratur PT Semadam dan saksi ahli.
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum penggugat, Tedi Irawan, SH menyebutkan, selaku kuasa hukum, dirinya akan berjuang secara maksimal untuk memenangkan perkara gugatan para buruh yang di PHK PT Semadam tanpa diberi hak pesangonnya.
Bahkan Tedi Irawan menyampaikan rasa optimisnya untuk memenangkan perkara tersebut.
"Kita yakin, kemenangan perkara kasus PHI ini bakal berpihak kepada kaum lemah yang hak-haknya telah terampas," terang Tedi.
Masih menurut Tedi, upaya memenangkan gugatan atas 44 orang eks karyawan PT Semadam di Kabupaten Aceh Tamiang itu.
Keyakinan Tedi itu didasari oleh segala tuntutan yang dilakukan tersebut sesuai acuannya kepada segala bentuk peraturan perundang undangan berlaku.
Kata Tedi, tuntutan para korban PHK ini sesuai dengan norma-norma ketenagakerjaan.
"Gugatan yang dilakukan oleh 44 orang eks karyawan PT Semadam ini sudah standar dibidang ketenagakerjaan dan segala bentuk peraturan perundang-undangan berlaku," tegas Tedi.
Sidang PHI tersebut dipimpin Hakim Ketua Dr cahyono SH, MH, serta dua orang hakim anggota, Ayi Afrianto, SH, Dan Yuli Azmen, SH, serta Penitera Rahmiyanti, SH. [] L24-002