Lentera 24 .com | SINGKIL -- Pelaksanaan pemilihan Badan Permusawatan Gampung (BPG) di Desa ladang bisik Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten...
Lentera24.com | SINGKIL -- Pelaksanaan pemilihan Badan Permusawatan Gampung (BPG) di Desa ladang bisik Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil, sudah melakukan pemilihan BPG pada tanggal 10 April 2020 di daerah setempat.
Saat dilakukannya Musyawarah BPG terkesan sudah di setting |
Menurut salah satu kandidat calon BPG mengatakan bahwa pelaksaan pemilihan BPG di desa Ladang Bisik sudah di setting dan pemenangnya sudah di tentukan, serta perlaksanaan pemilihan tersebut diduga dilakukan dengan cara tidak demokratis.
Hak pilih tidak diketahui oleh kandidat atau tidak adanya keterbukaan oleh panitia dengan hak pilih, jika kandidat tidak memaksa, keterbukaan hak pilih itu. pada satu hari sebelum pemilihan mungkin sampai pemilihan pun hak pilih tidak diketahui kandidat.
Kandidat kecewa tentang penentuan hak pilih karena hak pilih diperuntukkan untuk kandidat yang dimenangkan saja.
Prosedur pemilihan ketua BPG di Desa Ladang Bisik ditentukan oleh kepala Dusun masing-masing, tapi faktanya salah satu Kadus tidak mengetahui Anggota yang mempunyai hak pilih diwilayahnya, itu di ungkapkan ketika rapat sehari sebelum memilih. Siapakah yang menentukan hak pilih diwilayahnya,” ujar salah satu kandidat BPG
Darto Sagala selaku pemuda setempat juga menekan bahwa, Pemilihan BPG di Kampung Ladang Bisik banyak masyarakat yang kecewa dan tidak adanya keterbukaan bagi masyarakat terlebih lagi pemenangnya di duga sudah di setting sebelumnya.
Masyarakat yang memilih hanya lah dari pihak satu kandidat yang dimenangkan, sedangkan masyarakat yang lain tidak ada hak untuk memilih, dimanakah keadilan,” tegas Darto Sagala.[]L24.FS