Lentera 24 .com | SINGKIL - Dalam upaya mengatasi dalam waktu pandemi dari virus Corona (Covid-19), Dana Desa dapat dianggarkan untuk ...
Lentera 24.com | SINGKIL - Dalam upaya mengatasi dalam waktu pandemi dari virus Corona (Covid-19),
Dana Desa dapat dianggarkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), dapat
diserahkan selama tiga bulan terhitung April sampai Juni.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Azwir |
Menurut Azwir bagi penerima BLT
itu merupakan keluarga miskin yang tidak masuk dalam program keluarga harapan
(PKH) atau penerima bantuan pangan non tunai (BPNT).
Mereka yang boleh menerima BLT itu karena disebabkan kehilangan mata
pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit
kronis, dengan besaran Rp 600 ribu per keluarga.
"Penyaluran BLT dilakukan dengan metode nontunai. Namun melihat
kondisi daerah kita akan diatur mekanismenya yang lebih mudah," ujar Azwir
Setiap desa bisa mengalokasikan anggarannya dengan mengacu pada
Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Permendes
PDT dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,
jelas Azwir. []L24.FS