HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dampak Pandemi Corona, Proses Hukum Tahap Dua di Kejari, 5 TSK Masih di Rutan Polres Aceh Tamiang

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang masih menempatkan 5 orang tersangka warga Kampung Tenggulun Kecamatan Tengg...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang masih menempatkan 5 orang tersangka warga Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun di rutan Mapolres Aceh Tamiang sejak pelimpahan tahap 2 dari Polres Setempat pada 1 April 2020 lalu.

Untuk mendapatkan alasan penyebab 5 orang tersangka Sy Cs dari salahsatu kelompok tani (Poktan) di Tenggulun yang keberadaanya masih ditahan dirutan Polres Aceh Tamiang, lentera24 mencoba mengkonfirmasi pihak Kejari Aceh Tamiang, namun upaya konfirmasi tersebut tidak terlaksana karena Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Robi, SH, MH seperti enggan untuk dikonfirmasi langsung.

Lentera24 hanya bisa berbicara dengan seorang personel Satpol PP yang berada didalam kantor Kejari setempat via radio HT milik Satpol PP yang berjaga di pos penjagaan.

"Mau konfirmasi apa aja," ujar suara anggota Satpol PP, Akmal di HT, Selasa (14/4). Dugaan, saat menanyakan itu, posisi personel Satpol PP tersebut berada tidak jauh dari Kasi Pidum.

Selanjutnya setelah lentera24 mengutarakan tujuan konfirmasinya, Akmal menyebutkan, kalau kalimat yang disampaikannya tersebut merupakan kata-kata yang diucapkan Kasi Pidum .

"Semua tahanan dari Polres maupun yang berada di Polsek tetap ditahan dimanapun dilakukan penahanan walau sudah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap dua," ungkap Akmal.

Menurut Akmal, penyebab pihak Kejari Aceh Tamiang tetap menitipkan tahanan di rutan Kepolisian karena alasan pandemi virus Corona saja.

Karena tidak bersedianya Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang untuk dikonfirmasi langsung wartawan, sehingga tidak diketahui dengan jelas apakah tidak diambil alihnya penahanan para tersangka disebabkan adanya perintah dari Kejagung atau Kemenkum HAM.

Tujuan konfirmasi lentera24 tersebut juga agar dalam pembuatan berita tidak terjadi menyebarkan informasi yang  mengambang dan membuat publik kurang memahami akibat kurangnya data secara detail jika ada surat perintah dari Kejagung dan Kemenkum-HAM berikut dengan Nomor surat dimaksud.

Sebelumnya dihari yang sama, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Ryan Citra Yudha, Sik dikonfirmasi lentera24 membenarkan kalau 5 orang tersangka yang warga Tenggulun yang kini berstatus tahanan Kejari Aceh Tamiang masih berada di Rutan Polres Aceh Tamiang.

"Supaya bisa mendapatkan pandangan yang lebih jelas, silahkan hubungi pihak Kejaksaan. Karena kasus tersebut sudah di tahap 2 kan pada tanggal 1 April 2020, dan mereka ditahan oleh Jaksa di rutan Polres Aceh Tamiang," terang Ryan. [] L24-002