HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Daftar JKN-KIS Melalui P3RS Solusi Di Tengah Pandemi Covid-19

Foto : Imransyah, petugas P3RS RSUD Zubir Mahmud  Lentera 24. com| LANGSA --  Ditengah pandemi virus Covid-19 ini, BPJS Kesehatan teru...

Foto : Imransyah, petugas P3RS RSUD Zubir Mahmud 
Lentera24. com| LANGSA -- Ditengah pandemi virus Covid-19 ini, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah proses pendaftaran calon peserta ataupun penambahan anggota keluarga ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tanpa harus datang berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan pendaftaran melalui petugas penanganan pengaduan peserta rumah sakit (P3RS).

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan dengan adanya koordinasi antara staf P3RS dengan petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan. Hal tersebut juga dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/04).

Petugas P3RS RSUD dr. Zubir Mahmud, Imransyah mengungkapkan bahwa selama ini dirinya sudah sering berkoordinasi dengan petugas PIPP BPJS Kesehatan Cabang Langsa, namun dengan adanya wabah virus Covid-19 ini, dirinya menjadi lebih sering berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan pasien yang belum terdaftar ke dalam Program JKN-KIS.

"Selama Covid-19 ini yang paling sering koordinasi tentang pendaftaran bayi baru lahir, jadi keluarga pasien tidak perlu ke kantor BPJS lagi, cukup melengkapi berkas yang diminta dan saya kirim via aplikasi Telegram/WhatsApp ke petugas BPJS Kesehatan, kemudian didaftarkan disana dan setelah selesai akan dikirim lagi ke saya untuk ditandatangani oleh si pasien dan diarsipkan," jelas pria yang akrab disapa baim tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Kepala bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Fitra Fahreza menjelaskan pendaftaran calon peserta di rumah sakit ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah alur pendaftaran di masa pandemi Covid-19.

"Peserta atau calon peserta cukup melengkapi persyaratan seperti kartu keluarga (KK), KTP dan surat keterangan kelahiran khusus untuk pendaftaran bayi baru lahir. Nantinya akan di entri oleh petugas P3RS ke dalam aplikasi saluran informasi dan penanganan pengaduan (SIPP) sehingga pendaftaran tersebut langsung diproses oleh petugas PIPP kami," jelas Reza.

Reza menambahkan bahwa sejauh ini BPJS Kesehatan terus membuka layanan untuk mempermudah peserta atau calon peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan oleh BPJS Kesehatan tanpa harus mengunjungi kantornya.

"Salah satu kemudahan yang kami tawarkan melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Appstore/Playstore. Selain itu kami berharap dengan adanya pendaftaran untuk calon peserta Program JKN-KIS di rumah sakit melalui petugas P3RS ini, dapat memberikan kepuasan bagi peserta khususnya dimasa pandemi seperti sekarang ini," pungkas Reza. [] L24-004