Foto : Walikota Langsa, Usman Abdullah (tengah foto) saat menyampaikan konferensi pers | dok-Diskominfo Kota Langsa Lentera 24.com | L...
Foto : Walikota Langsa, Usman Abdullah (tengah foto) saat menyampaikan konferensi pers | dok-Diskominfo Kota Langsa |
Lentera24.com | LANGSA -- Berbagai upaya Preventif dalam mencegah Pandemi Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kota Langsa. Kali ini Walikota Langsa, Usman Abdullah, mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat Edaran dengan Nomor : 443.1/1066/2020 yang dikeluarkan Walikota Langsa, tertanggal 23 April 2020 itu, berisikan 8 himbauan. Satu dari delapan himbauan tersebut yaitu tentang Pembatasan jam Operasional malam terhadap pedagang atau pemilik cafe, warung kopi, rumah makan, resto, pedagang kaki lima dan pedagang musiman. Dimana para pemilik usaha dihimbau untuk menutup usahanya pada Pukul 22.00 Wib terhitung 23 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Walikota Langsa juga menghimbau, agar pemilik usaha menerapkan Phisycal Distancing, layanan Take Away serta menjaga kebersihan tempat usaha. Disamping itu Walikota Langsa, Usman Abdullah atau akrab di sapa Toke Seum, juga menghimbau agar masyarakat tetap dirumah, dan jangan keluar rumah untuk kepentingan yang tidak mendesak. Bukan hanya itu, Toke Seum juga meminta, agar Instansi Pemerintah baik negeri dan swasta, Bumn dan Bumd, serta masyarakat untuk tetap menggunakan masker jika bepergian keluar rumah.
Jika ada masyarakat yang datang baik ke Instansi Pemerintah, negeri maupun swasta, Bumn dan Bumd, tidak menggunakan masker, Walikota menekankan untuk tidak melayani masyarakat tersebut. Disamping itu Toke Seuum juga Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menghimbau, agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan, yang bersifat mengumpulkan banyak orang, serta tidak melakukan perjalanan keluar daerah, baik itu mudik lebaran idul fitri, idul adha serta hari besar keagamaan lainnya.
Disisi lain, Walikota Langsa, Usman Abdullah, yang baru saja dikaruniai seorang anak perempuan itu, menghimbau agar masyarakat senantiasa perbanyak zikir dan ibadah, sembari memohon kepada Allah SWT, untuk diberikan kesehatan dan kekuatan untuk melewati cobaan Pandemi Covid-19 ini.
Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Langsa tersebut, Puluhan Personil dari Satpol PP dan Polres Langsa telah dikerahkan guna mensosialisasikan himbauan ini kepada para pemilik usaha sejak Jumat malam 23 April 2020 kemarin.
"Sejak kemarin malam, kita dan pihak Polres Langsa sudah turun untuk melakukan sosialisasi di beberapa titik usaha, dan malam ini kita lakukan sosialisasi di warkop seputaran jalan A Yani Kota Langsa," ujar Kasatpol PP Kota Langsa, Maimun Sapta, melalui Kabid Operasional, Reza Hardiansyah, kepada Wartawan, Sabtu malam, (25/04).
Reza mengatakan, himbauan yang dikeluarkan Walikota Langsa ini, merupakan Upaya Preventif Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Langsa, guna memutus mata rantai pandemi covid-19 yang semakin meluas.
"Untuk itu kita meminta agar masyarakat mengikuti himbauan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Langsa, hal ini demi kebaikan kita bersama," tandas Reza sembari menyebutkan Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional ini akan terus dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. [] L24-004