Lentera 24 .com | KUALA SIMPANG-- Personil Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang bersama petugas Wilayatul Hisbah, amankan R (42) seoran...
Lentera24.com | KUALA SIMPANG-- Personil Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang bersama petugas Wilayatul Hisbah, amankan R (42) seorang wanita warga Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang diduga sebagai pembuat dan penjualan minuman Tuak.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasubag Humas Ipda Safrizal mengatakan penangkapan R berdasarkan informasi dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahwa di Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang ada seorang wanita yang menjual tuak.
" Polisi segera bergerak kelokasi dan berhasil menangkap R di rumahnya pada malam kemarin ", ungkap Safrizal.
Dari tangan R, petugas menyita barang bukti dua ember besar dan kecil berisikan minuman keras jenis tuak.
Berdasarkan keterangan, R mengaku telah lama melakoni pekerjaan itu untuk membantu ekonomi keluarga.
" Selanjutnya R beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan proses penyidikan", ujarnya.[]L24.sai