HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Vonis Bebas Terdakwa Pengadaan Mesin Genset, Jaksa Akan Lakukan Kasasi

Foto : Kajari Langsa, Ikhwanul Hakim SH (duduk) didampingi Kasi Pidsu Kejari Langsa, M Fahmi SH MH | Dok-Redaksi  Lentera 24.com | LA...

Foto : Kajari Langsa, Ikhwanul Hakim SH (duduk) didampingi Kasi Pidsu Kejari Langsa, M Fahmi SH MH | Dok-Redaksi 
Lentera24.com | LANGSA -- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari), Langsa, memastikan bakal mengajukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh, terhadap empat terdakwa pengadaan mesin genset di RSUD Langsa.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwanul Hakim SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M Fahmi SH MH, kepada Wartawan, Jumat, (21/02) Via Telpon. Menurutnya, putusan Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sudah mengeyampingkan fakta persidangan yang ada. 

Dalam fakta persidangan, Fahmi menyebut, ada kerugian negara pada pengadaan mesin genset di RSUD Langsa. Hal itu sesuai keterangan ahli dari LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah), DR. Ahmad Fery Tanjung dan ahli dari BPK RI, dimana kerugian itu didapat dari adanya proses lelang yang tidak benar yakni dengan adanya persekongkolan antara PPK, Pelaksana dan Sekretaris Pokja.

"Sehingga kita meyakini ada Abouse Of Power yang dilakukan Azhar Pandepotan dengan merekayasa pemenang lelang, ini menjadi poin penting yang seharusnya tidak diabaikan Hakim dalam memutuskan perkara ini," ungkap Fahmi.

Fahmi mengungkapkan, bahwa pertimbangan hakim yang menyebut kerugian negara merupakan keuntungan perusahaan dalam melaksanakan pengadaan, sangat tidak relevan. sebab menurutnya proses lelang pada pengadaan itu tidak sesuai prosedur di karenakan adanya persekongkolan yang dilakukan PPK untuk memenangkan perusahaan yang di bawa oleh saudara Sutrisno.

"Temuan kita jelas, ada rekayasa pada lelang yang terjadi, kecuali lelangnya berjalan sesuai aturan, keuntungan yang disebutkan hakim jelas menjadi hak rekanan, namun faktanya tidak," tukas Fahmi. 

Oleh sebab itu, Fahmi menegaskan bahwa tim kejaksaan negeri langsa akan melakukan kasasi atas putusan tersebut, hal ini dilakukan demi menegakkan keadilan dalam proses hukum dalam penindakan pelaku korupsi  di Langsa. [] L24-Sai