HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tinjau KTM, Bupati Rocky Ajak Petani Kembangkan Kawasan Eks HTI Menjadi Lahan Produksi

Lentera 24 .com | ACEH TIMUR --  Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH, meninjau kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Dusun Sumeda...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH, meninjau kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Dusun Sumedang Jaya, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupten Aceh Timur, Senin (17/2).
Bupati Aceh Timur H.Hasballah.Bin H.M Taib.SH didampingi Plt Dinas Pendidikan Aceh Timur Saiful Basri.S.Pd.M.Pd dihadapan Masyarakat HTI Dusun Seumedang jaya Gampong Seumanah Jaya Kecamatan Rantau Peureulak dan sejumlah SKPK Pemkab Aceh Timur
Turut mendampingi Bupati dalam kunjungan itu, Kadisdik Aceh Timur, Saiful Basri SPd MPd, Kadisnakerstrans Aceh Timur, Drs Zulbahri MAP, Kasatpol PP dan WH T Amran SE, Kasubag PEP Disdik Atim Iskandarsyah, keuchik Jasman, dan sejumlah perangkat desa setempat.

Bupati Rocky disambut Kadus Sumedang Jaya, Syafrizal Komeng, yang juga eks kombatan GAM, beserta eks kombatan GAM lainnya, dan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Timur, mengajak masyarakat dan kombatan GAM yang mendiami perumahan kota terpadu mandiri (KTM), dan telah bercocok tanam di kawasan eks HTI agar-benar memanfaatkan kawasan pertanian itu secara produktif.

Karena, hak pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI April 2019 lalu, dan statusnya saat ini menjadi areal penggunaan lain (APL) di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Sejak dirinya terpilih menjadi Bupati Aceh Timur, tahun 2012, jelas Rocky, ia melihat bahwa kawasan HTI PT Gunung PT Gunung Meudang Raya Utama Timber (Gmrut) ini termasuk dalam kawasan areal penggunaan lain (APL) dan tidak dikelola sesuai prosedur.

Karena itu, ia menyurati Menteri LHK dan Kehutanan untuk meninjau kembali status hak pengelolaan HTI, yang kemudian Menteri LHK dan Kehutanan mencabut hak pengelolaannya dan statusnya saat ini menjadi arela penggunaan lain (APL) yang kewenangannya di bawah Pemda.

Karena itu, Bupati Aceh Timur, mengharapkan masyarakat korban konflik, dan kombatan GAM yang bercocok tanam di areal eks HTI, dan mendiami 189 perumahan KTM di Sumedang Jaya, benar-benar mengembangkan  daerah itu sebaik mungkin.

“Luas tanah eks HTI ini 7.300 hektar. Potensi sangat luar biasa, selain petani sudah mengembangkan tanaman karet, sawit, kakao, padi, pisang, dan lain-lain, kita juga mengajak petani untuk dapat bercocok tanam dalam memanfaatkan serta mengembangkan kopi robusta,” ajak Bupati, di hadapan petani dari latar belakang eks kombatan GAM. []L.24.012