Lentera 24 .com | ACAEH TAMIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berencana akan memanggil Datok Penghulu Kampung (K...
Lentera24.com | ACAEH TAMIANG – Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berencana akan memanggil Datok Penghulu Kampung
(Kepala Desa) Tenggulun, Abidin serta Muspika Tenggulun terkait persoalan
perselisihan antar dua kelompok tani setempat. Perseteruan yang muncul akibat
lahan hutan diujung Desa Tenggulun di Dusun Adil Makmur II yang dinamakan lahan
kabel gajah itu berujung hingga keranah hukum.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad
Irwan, SP kepada lentera24 di Kantornya, Selasa (18-2-20) dengan tujuan.
“Komisi I DPRK akan memanggil Datok Tenggulun, Camat Tenggulun serta
pihak Koramil dan Kepolisian dari Pos masing-masing untuk kita ajak
berkoordinasi terkait persoalan itu,” ujar Irwan.
Orang yang akrab disapa Wan Tanindo itu menjelaskan, tujuan Komisi I
DPRK Aceh Tamiang memanggil Datok Tenggulun dan Muspika Tenggulun tersebut
untuk berkoordinasi guna mencari titik temu agar perselisihan yang melibatkan dua
Poktan itu dapat diakhiri melalui cara yang terbaik.
“Kita berharap perselisihan dua kelompok tani yang berseberangan itu
dapat dicari solusinya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK,” terang
Irwan.
Ketua Komisi I inipun memaparkan tentang waktu yang akan dilalukan koordinasi
Bersama antara DPRK, Datok Tenggulun dan Muspika Tenggulun.
“Akan kita lihat dulu jadwal dari Banmus untuk bisa berkoordinasi
dengan Datok dan Danpos Ramil serta Danpos Polisi setempat,” terang Muhammad
Irwan.
Upaya koordinasi dengan pihak terkait yang bakal dilakukan Komisi I
DPRK Aceh Tamiang tersebut sangat diharapkan sekali demi tercapainya kerukunan
antar warga. Sehingga Desa Tenggulun sebagai daerah yang kondusif dapat terwujud.
Selain itu, sesuai informasi yang berhasil dikutip lentera24
menyebutkan, diantara personel kelompok tani (Poktan) Indah Maju dan Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri yang saling
berseberangan dimaksud, ada yang memiliki ikatan hubungan persaudaraan yang
sangat dekat. Sangat disayangkan jika persoalan yang menyeret 5 orang dari Kelompok
Tani Hutan Swakarsa Mandiri hingga ketahanan Mapolres Aceh Tamiang tersebut tidak
dapat terselesaikan secara kekeluargaan.
Seperti yang telah dilansir lentera24 beberapa waktu lalu, bahwa 5
orang dari Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri yang masing-masing berinisial Syn
(47), EJ (42), As (37), OK An (50) dan Uj (50) kini harus berurusan dengan hukum
gegara dilaporkan ke Polisi oleh seorang warga Kota Lintang, Kecamatan Kota
Kualasimpang yang bernama M. Rudian alias Tiyar dengan tuduhan pengancaman dan
pengrusakan.
Kelima orang tersebut ditahan Polisi berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Nomor: SP.Han/19/II/Res.I.24/2020/Reskrim tanggal 5 Pebruari 2020 dan dilanjutkan
dengan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bernomor SPP/08/II/Res.1.24./2020
Reskrim tanggal 06 Pebruari 2020 yang ditujukan kepada Kajari setempat. []
L24-002