Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Wacana pemekaran Kecamatan Manyak Payed kembali disuarakan para tokoh masyarakat kecamatan itu ketika in...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Wacana pemekaran Kecamatan Manyak Payed kembali disuarakan para tokoh masyarakat kecamatan itu ketika inspeksi Kepala Daerah yang dilaksanakan Jumat (21/2) di gedung pertemuan Kecamatan setempat.
Suasana Akrab terlihat Bupati Mursil saat dilakukannya Inspeksi Kepala Daerah di Kecamatan Manyak Payed |
Rencana pemekaran Kecamatan Manyak Payed sudah berkumandang sejak tahun 2008 yang lalu, hal itu bukan tidak beralasan, jika dilihat dari jumlah desa dan wilayahnya sudah sangat pantas dilakukan pemekaran, dimana jumlah desa dalam Kecamatan ini memiliki 36 kampung.
Namun prosesnya gagal karena saat itu sudah mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehingga berbenturan dengan peraturan yang tidak boleh dilakukan pemekaran daerah.
Sebagaimana diketahui, upaya pemekaran yang sudah digagas adalah Kemukiman Gunung Mesjid yang ketika itu Kepala Mukim dijabat Almarhum H. Asnawi dan Ketua Komite pemekaran yaitu Abdurrauf.
Sementara kampung yang berada diwilayah Kemukiman Gunung Mesjid ini meliputi Kampung Paya Ketenggar, Krueng Sikajang, Bandung Jaya, Paya Baru, Buket Paya, Pandan Sari, Buket Panjang Dua, Buket Panjang Satu, Seunebok Baro, Seunebok Punti dan Benteng Anyer.
Upaya pemekaran permintaan dari Kemukiman Gunung Mesjid menjadi Kecamatan dari pemekaran Kecamatan Manyak Payed tersebut yang gentar dilontarkan pada masa kepemimpinan Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati dan usulannya telah di ketahui DPRK Aceh Tamiang itu namun kandas ditengah jalan. Bahkan suara yang menggema tentang pemekaran dimaksud sudah menahun lamanya tidak terdengar lagi.
Kendatipun lama terkubur, secara tiba – tiba rencana pemekaran tersebut kembali muncul kepermukaan saat pertemuan yang berlangsung pada Jum’at lalu di Gedung PHR Tualang Cut bersama Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil beserta sejumlah kepala SKPK di jajaran pemerintahan setempat.
Adapun keinginan masyarakat untuk memekarkan kecamatan Manyak Payed tersebut menjadi dua kecamatan guna mempercepat dan pemerataan pembangunan yang disampaikan oleh Tgk Ridwan salah seorang tokoh masyarakat Manyak Payed pada sesi tanya jawab pada pertemuan Inspeksi Kepala Daerah itu.
Menurut Tgk Wan, Kecamatan Manyak Payed ini sangat luas dibandingkan dengan kecamatan lainnya di Aceh Tamiang, akibatnya pembangunan di kecamatan ini menjadi lambat akibatnya terkesan kecamatan ini di anak tirikan cetus Tgk Wan.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil yang mendengarkan permintaan pemekaran kecamatan dan menganaktirikan kecamatan Manyak Payed tersebut langsung mengklarifikasi dan menjelaskan panjang lebar bahwa pemerintah daerah tidak mungkin melakukan hal dimaksud.
“Tapi hal ini harus dibahas dan dimusyawarahkan bersama dengan para tokoh masyarakat setempat, jangan nanti ada yang mau ada yang tidak, setelah dibahas dan dimusyawarahkan, hasil usulannya nanti diteruskan ke kabupaten untuk di telaah.
Disampaikannya, karena Kecamatan Manyak Payed merupakan kecamatan terluas dengan 36 kampung, sehingga pembangunan-pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang tidak terlihat oleh masyarakat dan merespon langsung usulan pemekaran yang disampaikan masyarakat.
Tgk Ridwan Tokoh Masyarakat Manyak Payed saat mengusulkan pemekaran Kecamatan |
Menurut Mursl pemekaran Kecamatan ini membutuhkan syarat maupun proses panjang,” terangnya, sembari mengajak, aparatur perangkat kampung untuk bersinergi, bekerja keras dengan sepenuh hati membangun Aceh Tamiang khususnya membangun Kecamatan Manyak Payed. []L24.sai.