Lentera 24 .com | Sesuai Permensos No 5 Tahun 2019 Menyebutkan setiap orang yang merasa berhak menerima bantuan, bisa mendaftar secara ma...
Lentera24.com | Sesuai Permensos No 5 Tahun 2019 Menyebutkan setiap orang yang merasa berhak menerima bantuan, bisa mendaftar secara mandiri melalui desa agar terdaftar di data kemiskinan.
Demikian dikatakan Tgk. Baihaki, S. Pd.I, M, Ag Pendamping PKH Kecamatan Idi Rayeuk. Menurut dia setiap desa wajib menerima data yang didaftarkan secara mandiri oleh warganya.
Setelah terkumpul data, desa membuat musdes, dengan cara melibatkan perangkat desa, masyarakat dan lainnya untuk menentukan siapa yang betul-betul yang harus di usulkan agar naik di data kemiskinan melalui musyawarah dan mufakat secara transparan.
Dijelaskannya, hasil Musyawarah dan mufakat tentang data kemiskinan, maka desa membuat berita acara untuk diserahkan ke Camat. Kemudian camata menyerahkan data tersebut ke Bupati.
Setelah Bupati menerima usulan data dtks dari setiap kecamatan, maka bupati memerintahkan Dinas Sosial untuk melakukan Verifikasi ke lapangan.
Meskipun sudah dilakukan usulan dan verifikasi kelapangan, yang namun belum tentu setiap warga yang di usulkan tersebut akan langsung menerima bantuan. Tetapih penentu bantuan menerima dan tidak adalah hasil 39 Intrumen/variabel pertanyaan di form bdt yang kemudian di input dalam aplikasi sinkng.
Aplikasi akan mengolah setiap data yang masuk bersasarkan tingkat kemiskinan. Sebutannya desil 1,2,3,4 dan 4+, sasaran calon penerima Bansos PKH dan sembako dasil 1,2 dan 3.
Untuk penambahan peserta PKH harus menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. Dan tidak bisa dilakukan pergantian penerima
Untuk penambahan peserta BPNT/sembako harus menunggu kebijakan pusat, tetapi desa bisa melakukan usulan pergantian penerima. Asalkan tidak melebihi jumlah kuota dasar, papar Tgk. Baihaki. []L24.Dp