Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Dalam rangka penertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang ada disejumlah Jalan Lintas Sumateta pasnya...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Dalam rangka penertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang ada disejumlah Jalan Lintas Sumateta pasnya di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Satpol PP setempat melakukan pembongkaran terhadap salah satu bangunan Bengkel Las, Kamis (20/2).
Terlihat Petugas Satpol PP sedang menertibkan Bangunan tidak berizin di kawasan Larangan |
Penertiban bangunan bengkel las tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Suka Makmur Kampung Medang Ara Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh. Asma'i melalui Kabid Penegakkan dan Perundang-Undangan Daerah, Mustafa Kamal S.Pi mengatakan, bahwa penertiban pembongkaran bengkel las di Medang Ara tersebut telah sesuai Standar Operasional Presedur Sat Pol PP.
Kegiatan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Presedur Sat Pol PP pada Pasal 2 sebagai pedoman bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terangnya.
Pembongkaran tersebut di pimpin langsung oleh Kasi OPS Sat Pol PP Aceh Hendra Rabuna, di dampingi dua personil penyidik Sat Pol PP yakni Kamaruzzaman dan penyidik WH Lili Dirtayani, S.Ag, kata Mustafa.
Menurut Kasi OPS Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Hendra Rabuna mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan sesuai jadwal tanggal yang di tentukan.
Sebelumnya, pemilik bengkel berinisial R telah di berikan surat peringatan sebanyak 3 kali agar bangunan tersebut segera dibongkar.
Namun, seiiring berjalan waktu, peringatan tersebut tidak di indahkannya juga, sehingga pihak sat pol PP dan WH Aceh Tamiang mengambil tindakan tegas, sebutnya.[]L24.sai