HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Resahkan Warga, Pasangan Non Muhrim Digelandang ke Kantor Keuchik

Foto : Meresahkan Warga, Pasangan non muhrim digelandang ke Kantor Geuchik Bukit Metua | Dok-L24 Lentera 24.com | LANGSA --  Pasanga...

Foto : Meresahkan Warga, Pasangan non muhrim digelandang ke Kantor Geuchik Bukit Metua | Dok-L24
Lentera24.com | LANGSA -- Pasangan non muhrim yang  meresahkan warga Dusun Buket Pala, Gampong Buket Metua, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa,  akhirnya digelandang oleh warga setempat, dan disidangkan di Kantor Keuchik Buket Metua, Rabu, 5 Februari 2020, sekira pukul 23 : 00 WIB.

Pasangan selingkuh itu masing - masing berinisial Lvs, 51, warga Gampong Tualang Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, bersetatus masih memiliki istri, dan pacar gelapnya, berinisial Ls, 47, warga Dusun Buket Pala, Gampong Buket Metua, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, berstatus cerai dengan suami syahnya.  

Informasi yang dihimpun Lentera24.com, di Gampong tersebut, bahwa pasangan selingkuh itu, sudah sangat meresahkan warga setempat, bahkan keduanya dikabarkan tidak merasa risih untuk memperlihatkan kemesaraan, layaknya seperti pasangan suami istri.

"Hampir setiap hari dan setiap malam si pria (Lvs, red) datang ke rumah pacar gelapnya (Ls, red) di dusun itu. Bahkan si pria masuk kerumah pacarnya sudah seperti rumahnya sendiri, dan juga selalu membantu memasak lontong dibelakang rumah pacarnya, hingga pukul 00.00 WIB, karena pacarnya punya usaha membuat lontong untuk setiap paginya di jual ke pajak Kota Langsa. Karena sudah meresahkan warga, makanya warga bertindak, dan menggelandang serta menyidangkan kedua pasangan selingkuh itu kantor Keuchik setempat," terang sumber. 

Keuchik (Kepala Gampong) Buket Metua, Yasir, melalui Kepala Dusun (Kadus) Buket Pala, Supriadi alias Uky dikonfirmasi Wartawan Kamis, 6 Februari 2020, membenarkan adanya kejadian tersebut, sehingga kedua pasangan itu harus digelandang dan disidangkan di kantor Kheuck setempat. 

"Karena sudah meresahkan warga setempat, sejumlah pemuda di dusun itu tadi malam, sekir pukul 23 : 00 WIB, mendatangin kedua pasangan itu dikediamannya Ls. Keduanya langsung digeladang dan sidang di kantor Kheucik. Dari hasil sidang, dihadapan para perangkat Gampong dan warga, keduanya dikenakan Qanun Gampong, sehingga mereka diwajibkan untuk menikah, setelah 15 hari dari keputusan sidang, dan dikenakan denda Rp 2 juta," terang Uky. 

Atas adanya kejadian itu, tambah Uky, dirinya berharap kepada warganya, untuk tidak lagi melakukan tidakan yang melanggar hukum dan Syariat Islam, sehingga dusun maupun gampong tidak tercemar atas adanya perbuatan yang tak bermoral itu. 

"Saya harap kejadian ini tidak terulang lagi di dusun dan di gampong ini. Mari sama - sama kita menjaga nama baik dusun dan gampong. Dan saya mengucapkan terimakasih kepada para pemuda setempat yang perduli dengan dusun dan gampongnya dari orang - orang yang telah berbuat melanggar hukum dan Syariat Islam. Semoga tidak ada lagi orang luar berbuat sesuka hati di dusun ini," ujarnya mengakhiri. [] L24-004