Lentera 24 .com | JAKARTA -- Artis peran Lucinta Luna terseret kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Lucinta Luna ditangkap bersama t...
Lentera24.com | JAKARTA -- Artis peran Lucinta Luna terseret kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainya apartemen di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Ketiganya adalah HD (35), DAA (35), dan NAHM (22). Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah. Selain itu, ditemukan dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.
Keduanya adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika. Hasil tes urine, Lucinta positif mengandung benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika. Kepolisian kemudian menetapkan Lucinta sebagai tersangka.
Di luar perkara narkoba, ada masalah lain yang menjadi perdebatan publik, yakni soal jenis kelamin Lucinta. Polisi juga bingung.
Kepastian jenis kelamin penting dalam proses hukum seperti untuk penentuan lokasi penahanan. Sebelum kasus narkotika terungkap, soal jenis kelamin Lucinca sudah menjadi perbincangan publik. Disebutkan dahulu Lucinta adalah seorang pria.
Namanya saat lahir adalah Muhammad Fatah. Kartu Tanda Pengenal (KTP) dengan nama Muhammad Fatah sempat menyebar di media sosial pada pertengahan 2018.
Seperti dikutip kaltim.tribunews.com, Lucinta sempat mengajukan pergantian nama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kala itu, Lucinta ingin mengganti nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri. Identitas kelamin yang tadinya pria diganti ke perempuan. Namun, belakangan muncul informasi bahwa permohonan tersebut dicabut.
Lucinta juga selama ini membantah dirinya transgender yang melakukan operasi. Ia mengaku lahir sebagai perempuan.
Masalah kemudian muncul ketika polisi memeriksa Lucinta dalam kasus narkotika. Setelah menetapkan tersangka, polisi memutuskan untuk menahan Lucinta. Polisi kemudian bingung, di mana Lucinta akan ditahan? Apakah di sel pria atau perempuan? Pasalnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki polisi, ada perbedaan data antara di KTP dengan paspor.
"Di dalam KTP tertera LL perempuan, tapi paspornya laki-laki, tetapi kita harus lihat dasarnya dan menurut keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan hari ini masih menunggu berkas dari pengacara," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.
Akhirnya, polisi memutuskan, Lucinta ditahan di sel khusus yang berada di blok tahanan perempuan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam menjelaskan, penempatan tersebut untuk mencegah perundungan (bullying) dan demi kenyamanan Lucinta. Perempuan di paspor baru Manajer Lucinta, Joana, mengatakan, jenis kelamin perempuan sudah tercatat dalam paspor terbaru Lucinta. Joana sempat menunjukkan paspor milik pelantun "Bobok dimana" itu seusai mendampingi Lucinta dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya sih hanya ketawain saja kalian yang bilang identitas Lucinta Luna palsu," ujar Joana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, seperti dikutip Antara.
Di dalam paspor tersebut tertera nama Ayluna Putri. Paspor yang baru diterbitkan 3 Februari 2020 itu menunjukan si pemilik paspor berjenis kelamin perempuan, berlaku sampai 3 Februari 2025. Fakta yang disampaikan Joana juga senada dengan informasi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh. Zudan menjelaskan, berdasarkan data yang ada, dahulu Lucinta memang bernama Muhammad Fatah. Namun, nama yang tercantum dalam e-KTP saat ini adalah Ayluna Putri.
Zudan menegaskan bahwa mekanisme pengubahan nama hingga jenis kelamin individu harus berdasarkan putusan dari pengadilan. Jika memang nama dan jenis kelamin Lucinta Luna sudah diubah berdasarkan putusan pengadilan, maka harus tercatat dalam administrasi kependudukan. "Data kami menunjukkan bahwa dulu yang bersangkutan bernama Muhammad Fatah. Nama sekarang di e-KTP (adalah) Ayluna Putri," tutur Zudan. [] KOMPAS
Ketiganya adalah HD (35), DAA (35), dan NAHM (22). Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah. Selain itu, ditemukan dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.
Keduanya adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika. Hasil tes urine, Lucinta positif mengandung benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika. Kepolisian kemudian menetapkan Lucinta sebagai tersangka.
Di luar perkara narkoba, ada masalah lain yang menjadi perdebatan publik, yakni soal jenis kelamin Lucinta. Polisi juga bingung.
Kepastian jenis kelamin penting dalam proses hukum seperti untuk penentuan lokasi penahanan. Sebelum kasus narkotika terungkap, soal jenis kelamin Lucinca sudah menjadi perbincangan publik. Disebutkan dahulu Lucinta adalah seorang pria.
Namanya saat lahir adalah Muhammad Fatah. Kartu Tanda Pengenal (KTP) dengan nama Muhammad Fatah sempat menyebar di media sosial pada pertengahan 2018.
Seperti dikutip kaltim.tribunews.com, Lucinta sempat mengajukan pergantian nama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kala itu, Lucinta ingin mengganti nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri. Identitas kelamin yang tadinya pria diganti ke perempuan. Namun, belakangan muncul informasi bahwa permohonan tersebut dicabut.
Lucinta juga selama ini membantah dirinya transgender yang melakukan operasi. Ia mengaku lahir sebagai perempuan.
Masalah kemudian muncul ketika polisi memeriksa Lucinta dalam kasus narkotika. Setelah menetapkan tersangka, polisi memutuskan untuk menahan Lucinta. Polisi kemudian bingung, di mana Lucinta akan ditahan? Apakah di sel pria atau perempuan? Pasalnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki polisi, ada perbedaan data antara di KTP dengan paspor.
"Di dalam KTP tertera LL perempuan, tapi paspornya laki-laki, tetapi kita harus lihat dasarnya dan menurut keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan hari ini masih menunggu berkas dari pengacara," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.
Akhirnya, polisi memutuskan, Lucinta ditahan di sel khusus yang berada di blok tahanan perempuan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam menjelaskan, penempatan tersebut untuk mencegah perundungan (bullying) dan demi kenyamanan Lucinta. Perempuan di paspor baru Manajer Lucinta, Joana, mengatakan, jenis kelamin perempuan sudah tercatat dalam paspor terbaru Lucinta. Joana sempat menunjukkan paspor milik pelantun "Bobok dimana" itu seusai mendampingi Lucinta dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya sih hanya ketawain saja kalian yang bilang identitas Lucinta Luna palsu," ujar Joana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, seperti dikutip Antara.
Di dalam paspor tersebut tertera nama Ayluna Putri. Paspor yang baru diterbitkan 3 Februari 2020 itu menunjukan si pemilik paspor berjenis kelamin perempuan, berlaku sampai 3 Februari 2025. Fakta yang disampaikan Joana juga senada dengan informasi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh. Zudan menjelaskan, berdasarkan data yang ada, dahulu Lucinta memang bernama Muhammad Fatah. Namun, nama yang tercantum dalam e-KTP saat ini adalah Ayluna Putri.
Zudan menegaskan bahwa mekanisme pengubahan nama hingga jenis kelamin individu harus berdasarkan putusan dari pengadilan. Jika memang nama dan jenis kelamin Lucinta Luna sudah diubah berdasarkan putusan pengadilan, maka harus tercatat dalam administrasi kependudukan. "Data kami menunjukkan bahwa dulu yang bersangkutan bernama Muhammad Fatah. Nama sekarang di e-KTP (adalah) Ayluna Putri," tutur Zudan. [] KOMPAS