Lentera 24 .com | ACEH TIMUR -- Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH mengatakan, pihaknya akan segera mengirim tim teknis untuk m...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH mengatakan, pihaknya akan segera mengirim tim teknis untuk menyurvei lokasi wisata alam Tangsar 27. Hal itu untuk memastikan daerah wisata tersebut termasuk ke dalam wilayah Aceh Timur atau Aceh Tamiang.
Langkah ini ditempuh Bupati menyikapi laporan dari warga Kecamatan Simpang Jernih, bahwa daerah wisata alam air terjun 27 tingkat itu sekarang dikelola oleh Desa Bengkelang, Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Timur mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari keuchik dan Camat Simpang Jernih, lokasi wisata air terjun Tangsar itu termasuk dalam wilayah Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Karena itu, ungkap Bupati, ia akan menugaskan tim teknis terdiri atas Kabag Pemerintahan, Asisten I Bidang Pemerintahan, staf ahli, DPRK dapil Simpang Jernih, dan Muspika untuk turun ke lokasi melakukan survei.
"Kalau memang wilayah itu termasuk wilayah Aceh Timur, kita mohon untuk tidak dikelola karena bisa memicu konflik. Tapi jika itu termasuk wilayah mereka (Aceh Tamiang), silakan saja dikembangkan," ungkap Bupati Rocky, kemarin.
Bupati Aceh Timur juga meminta pihak provinsi tidak semena-mena mengeluarkan izin pengelolaan lokasi wisata itu. Seharusnya, sebelum mengeluarkan izin pihak provinsi memastikan lebih dulu daerah wisata itu termasuk wilayah Aceh Timur atau Aceh Tamiang.
"Tapi saat ini pihak provinsi telah mengeluarkan izin kepada mereka, hal ini berisiko terjadi konflik. Karena itu, kita mohon pihak provinsi jangan langsung mengeluarkan izin untuk Aceh Tamiang. Karena, tapal batas baik antar desa, antar kabupaten, maupun provinsi telah ditentukan sejak dahulu," jelas Bupati Rocky.
Masuk ke Aceh Timur
Sementara itu, Keuchik Gampong Meulidi, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Zulkarnaini mengatakan, berdasarkan sejarah, lokasi wisata alam Tangsar 27 yang saat ini dikelola oleh Desa Bengkelang, Aceh Tamiang, masuk dalam wilayah Dusun Sempegie, Gampong Meulidi, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
"Sebenarnya kelompok masyarakat sadar wisata Gampong Meulidi, sejak lama sudah mengelola wisata air terjun Tangsar 27. Tapi sejak Januari 2020 lalu, telah dikelola oleh Gampong Bengkelang berdasarkan surat izin yang mereka kantongi," jelas Zulkarnaini.
Dia mengatakan, lokasi wisata air terjun itu masih berada dalam kawasan utama Dusun Sempegie, Desa Meulidi. Selanjutnya, dari lokasi wisata itu sekitar 2 kilometer lagi baru terdapat perbatasan Desa Meulidi, dengan Desa Pante Cempa, Aceh Tamiang.
"Jadi berdasarkan sejarah dan tanah adat, Tangsar 27 termasuk dalam wilayah Desa Meulidi," ucapnya. Bukti lain, sejak tahun 2007 di Dusun Sempegie itu terdapat 30 kepala keluarga (KK), yang sudah bercocok tanam di daerah wisata alam air terjun tangsar 27. [] SERAMBI
Langkah ini ditempuh Bupati menyikapi laporan dari warga Kecamatan Simpang Jernih, bahwa daerah wisata alam air terjun 27 tingkat itu sekarang dikelola oleh Desa Bengkelang, Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Timur mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari keuchik dan Camat Simpang Jernih, lokasi wisata air terjun Tangsar itu termasuk dalam wilayah Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Karena itu, ungkap Bupati, ia akan menugaskan tim teknis terdiri atas Kabag Pemerintahan, Asisten I Bidang Pemerintahan, staf ahli, DPRK dapil Simpang Jernih, dan Muspika untuk turun ke lokasi melakukan survei.
"Kalau memang wilayah itu termasuk wilayah Aceh Timur, kita mohon untuk tidak dikelola karena bisa memicu konflik. Tapi jika itu termasuk wilayah mereka (Aceh Tamiang), silakan saja dikembangkan," ungkap Bupati Rocky, kemarin.
Bupati Aceh Timur juga meminta pihak provinsi tidak semena-mena mengeluarkan izin pengelolaan lokasi wisata itu. Seharusnya, sebelum mengeluarkan izin pihak provinsi memastikan lebih dulu daerah wisata itu termasuk wilayah Aceh Timur atau Aceh Tamiang.
"Tapi saat ini pihak provinsi telah mengeluarkan izin kepada mereka, hal ini berisiko terjadi konflik. Karena itu, kita mohon pihak provinsi jangan langsung mengeluarkan izin untuk Aceh Tamiang. Karena, tapal batas baik antar desa, antar kabupaten, maupun provinsi telah ditentukan sejak dahulu," jelas Bupati Rocky.
Masuk ke Aceh Timur
Sementara itu, Keuchik Gampong Meulidi, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Zulkarnaini mengatakan, berdasarkan sejarah, lokasi wisata alam Tangsar 27 yang saat ini dikelola oleh Desa Bengkelang, Aceh Tamiang, masuk dalam wilayah Dusun Sempegie, Gampong Meulidi, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
"Sebenarnya kelompok masyarakat sadar wisata Gampong Meulidi, sejak lama sudah mengelola wisata air terjun Tangsar 27. Tapi sejak Januari 2020 lalu, telah dikelola oleh Gampong Bengkelang berdasarkan surat izin yang mereka kantongi," jelas Zulkarnaini.
Dia mengatakan, lokasi wisata air terjun itu masih berada dalam kawasan utama Dusun Sempegie, Desa Meulidi. Selanjutnya, dari lokasi wisata itu sekitar 2 kilometer lagi baru terdapat perbatasan Desa Meulidi, dengan Desa Pante Cempa, Aceh Tamiang.
"Jadi berdasarkan sejarah dan tanah adat, Tangsar 27 termasuk dalam wilayah Desa Meulidi," ucapnya. Bukti lain, sejak tahun 2007 di Dusun Sempegie itu terdapat 30 kepala keluarga (KK), yang sudah bercocok tanam di daerah wisata alam air terjun tangsar 27. [] SERAMBI