HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Nur Akmal: Secara Hukum, Proses Pemberhentian Datok Kampung Durian Masih Saya Pertanyakan

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Mantan Datok Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Nur Akmal masih mempertanyakan pros...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Mantan Datok Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Nur Akmal masih mempertanyakan proses pemberhentian dirinya sebagai Datok Penghulu (Kepala Desa) yang sampai saat ini tidak dapat dibuktikan secara hukum atas kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Nur Akmal diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Datok oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, MKn pada 15 April 2019 lalu.


“Secara hukum, proses pemberhentian Datok Kampung Durian tetap saya pertanyakan,” ujar Nur Akmal di Karang Baru (18-02-20) kemarin.  

Pencopotan jabatan Datok Penghulu itu dilakukan melalui surat keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang Nomor: 715 tahun 2019 tanggal 15 April 2019 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Datok Penghulu Durian Kecamatan Rantau.

Nur Akmal kepada lentera24 menyebutkan, pemberhentiannya sebagai Datok tersebut dilakukan Bupati berdasarkan adanya surat permohonan pemberhentian Datok Kampung Durian Nomor 013/MDSK/KD/2019 tanggal 04 Maret 2019 dari Ketua majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) Kampung Durian berdasarkan beredarnya gambar pornografi di akun facebook Datok Penghulu.

“Sampai sekarang ini, tuduhan yang disangkakan oleh oknum Ketua MDSK terhadap diri saya, secara hukum tidak dapat dibuktikan. Sehingga pihak penegak hukum maupun pihak Wilayatul Hisbah (WH) tidak dapat memberikan sanksi berupa penahanan maupun hukuman cambuk kepada saya,” papar Nur Akmal.

Menurut penuturan Nur Akmal, permohonan pemberhentian Datok Penghulu dari  MDSK Kampung Durian yang disampaikan kepada Bupati Aceh Tamiang tersebut  berdasarkan klarifikasi dan pencarian fakta yang dilakukan MDSK, sehingga diyakini kalau yang dilakukan Nur Akmal yang menjabat sebagai Datok penghulu Kampung Durian telah melanggar Qanun Nomor 19 tahun 2009 Kabupaten Aceh Tamiang.

“Tuduhan itu katanya saya melanggar Qanun tentang Pemerintahan Kampung yang tercantum dalam paragraf 5 (larangan bagi Datok Penghulu) abjad f, h dan I. dengan tidak terbuktinya tuduhan tersebut, saya telah dirugikan oleh oknum MDSK itu,” imbuh Nur Akmal seraya mengatakan kalau nama baik dirinya merasa dicemarkan.

Dampak lain dari tuduhan tersebut, orang yang akrab disapa Kemek itu juga menyebutkan kalau dirinya harus mengalami pencopotan jabatan sebagai Datok secara tidak hormat.

“Yang saya herankan, kenapa pak Bupati harus berlaku diskriminatif dan tidak professional serta bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan bertentangan dengan azas profesionalitas sebagaimana ditentukan Undang-Undang – RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Coorporate Gobermance),” ungkap Kemek.

Masih menurut Nur Akmal, atas adanya permohonan pemberhentian Datok terhadap dirinya, Nur Akmal tidak pernah dipanggil Bupati untuk ditanya kebenarannya atau diberi kesempatan memaparkan pembelaan diri atas tuduhan dari oknum MDSK tersebut.

“Tanpa ada pembuktian yang berkekuatan hukum terlebih dahulu atas tuduhan terhadap diri saya, langsung saja pak Bupati menerbitkan Surat keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang Nomor: 715 tahun 2019 tanggal 15 April 2019 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Datok Penghulu Kampung Durian Kecamatan Rantau untuk saya. Kenyataannya tudingan ke diri saya itu tidak benar dan fitnah semata,” ungkapnya.

Meski demikian, Nur Akmal masih tetap berupaya mencari fakta kebenaran dirinya demi memulihkan nama baiknya secara hukum agar dirinya dapat terbebas dari tudingan dan celaan yang selama ini dialaminya. [] L24-002