Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Mantan Datok Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Nur Akmal masih mempertanyakan pros...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Mantan Datok Kampung
Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Nur Akmal masih
mempertanyakan proses pemberhentian dirinya sebagai Datok Penghulu (Kepala
Desa) yang sampai saat ini tidak dapat dibuktikan secara hukum atas kesalahan
yang dituduhkan kepadanya. Nur Akmal diberhentikan secara tidak hormat dari
jabatannya sebagai Datok oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, MKn pada 15
April 2019 lalu.
“Secara hukum, proses
pemberhentian Datok Kampung Durian tetap saya pertanyakan,” ujar Nur Akmal di
Karang Baru (18-02-20) kemarin.
Pencopotan jabatan Datok Penghulu itu dilakukan
melalui surat keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang Nomor: 715 tahun 2019 tanggal
15 April 2019 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Datok Penghulu Durian
Kecamatan Rantau.
Nur Akmal kepada lentera24 menyebutkan, pemberhentiannya
sebagai Datok tersebut dilakukan Bupati berdasarkan adanya surat permohonan
pemberhentian Datok Kampung Durian Nomor 013/MDSK/KD/2019 tanggal 04 Maret 2019
dari Ketua majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) Kampung Durian berdasarkan
beredarnya gambar pornografi di akun facebook Datok Penghulu.
“Sampai sekarang ini, tuduhan yang disangkakan oleh
oknum Ketua MDSK terhadap diri saya, secara hukum tidak dapat dibuktikan. Sehingga
pihak penegak hukum maupun pihak Wilayatul Hisbah (WH) tidak dapat memberikan
sanksi berupa penahanan maupun hukuman cambuk kepada saya,” papar Nur Akmal.
Menurut penuturan Nur Akmal, permohonan pemberhentian
Datok Penghulu dari MDSK Kampung Durian yang
disampaikan kepada Bupati Aceh Tamiang tersebut berdasarkan klarifikasi dan pencarian fakta
yang dilakukan MDSK, sehingga diyakini kalau yang dilakukan Nur Akmal yang
menjabat sebagai Datok penghulu Kampung Durian telah melanggar Qanun Nomor 19
tahun 2009 Kabupaten Aceh Tamiang.
“Tuduhan itu katanya saya melanggar Qanun tentang
Pemerintahan Kampung yang tercantum dalam paragraf 5 (larangan bagi Datok
Penghulu) abjad f, h dan I. dengan tidak terbuktinya tuduhan tersebut, saya
telah dirugikan oleh oknum MDSK itu,” imbuh Nur Akmal seraya mengatakan kalau nama
baik dirinya merasa dicemarkan.
Dampak lain dari tuduhan tersebut, orang yang akrab
disapa Kemek itu juga menyebutkan kalau dirinya harus mengalami pencopotan jabatan
sebagai Datok secara tidak hormat.
“Yang saya herankan, kenapa pak Bupati harus berlaku
diskriminatif dan tidak professional serta bertentangan dengan azas-azas umum
pemerintahan yang baik (AAUPB) dan bertentangan dengan azas profesionalitas
sebagaimana ditentukan Undang-Undang – RI Nomor 28 tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good
Coorporate Gobermance),” ungkap Kemek.
Masih menurut Nur Akmal, atas adanya permohonan pemberhentian
Datok terhadap dirinya, Nur Akmal tidak pernah dipanggil Bupati untuk ditanya
kebenarannya atau diberi kesempatan memaparkan pembelaan diri atas tuduhan dari
oknum MDSK tersebut.
“Tanpa ada pembuktian yang berkekuatan hukum terlebih
dahulu atas tuduhan terhadap diri saya, langsung saja pak Bupati menerbitkan Surat
keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang Nomor: 715 tahun 2019 tanggal 15 April 2019
tentang pemberhentian dengan tidak hormat Datok Penghulu Kampung Durian
Kecamatan Rantau untuk saya. Kenyataannya tudingan ke diri saya itu tidak benar
dan fitnah semata,” ungkapnya.
Meski demikian, Nur Akmal masih tetap berupaya
mencari fakta kebenaran dirinya demi memulihkan nama baiknya secara hukum agar
dirinya dapat terbebas dari tudingan dan celaan yang selama ini dialaminya.
[] L24-002