Lentera 24 .com | SIMEULUE -- Komandan Kodim 0115/Simeulue mengajak masyarakat saling bahu membahu didalam pencegahan Karhutla di wilayah...
Lentera24.com
| SIMEULUE -- Komandan Kodim 0115/Simeulue mengajak
masyarakat saling bahu membahu didalam pencegahan Karhutla di wilayah Kabupaten
Simeulue, Jumat (14/2).
Komandan Kodim 0115/Simeulue Letkol Inf Yogi Bahtiar S.Kom
M.B.A mengatakan Kami menghimbau kepada masyarakat, seluruh kalangan dan
dimanapun, agar menghentikan aktifitas pembakaran, baik itu lahan terkhusus
hutan,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, dampak dari pembakaran lahan ini akan
menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan yang berada tidak jauh
dari hutan.
Dampak dari kebakaran hutan, akan memicu masalah
internasional. Mengingat, pemerintah telah menetapkan aturan dan sanksi bagi
yang membakar hutan, apalagi membakar lahan yang akan berdampak pada kebakaran
hutan, karenanya pemerintah meminta masyarakat bersama melindungi hutan, yang
saat ini sudah berkurang sangat signifikan.
Maka itu sambung Dandim, kepada masyarakat untuk tidak
sembarangan melakukan aktivitas pembakaran, meskipun itu hanya membakar sampah
yang bisa jadi menjalar ke tempat lain, seperti rerumputan dan lahan yang
mengering.
“Mari kita jaga kelestarian hutan dan lahan, dengan tidak
membakarnya untuk menghindari terjadinya, kerusakan hutan dan lahan, sehingga,
menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan.
Apabila ada oknum masyarakat, yang melakukan pembakaran
hutan dan lahan, akan diancam pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun,”
imbuhnya.
Regulasi yang akan menjerat bagi pelaku Karhutla tertangkap
tangan dan terbukti, akan diproses dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981
tentang KUHP.
Selanjutnya, Undnag-undang RI Nomor 41 Tahun 1999, tentang
Kehutanan. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Terkahir, Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2009, tentang Perkebunan. []L24-DN