HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Komandan Kodim 0115/Simeulue Terus Ingatkan Masyarakat untuk Menjaga Kelestarian Hutan

Lentera 24 .com | SIMEULUE -- Komandan Kodim 0115/Simeulue mengajak masyarakat saling bahu membahu didalam pencegahan Karhutla di wilayah...


Lentera24.com | SIMEULUE -- Komandan Kodim 0115/Simeulue mengajak masyarakat saling bahu membahu didalam pencegahan Karhutla di wilayah Kabupaten Simeulue, Jumat (14/2).


Komandan Kodim 0115/Simeulue Letkol Inf Yogi Bahtiar S.Kom M.B.A mengatakan Kami menghimbau kepada masyarakat, seluruh kalangan dan dimanapun, agar menghentikan aktifitas pembakaran, baik itu lahan terkhusus hutan,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, dampak dari pembakaran lahan ini akan menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan yang berada tidak jauh dari hutan.

Dampak dari kebakaran hutan, akan memicu masalah internasional. Mengingat, pemerintah telah menetapkan aturan dan sanksi bagi yang membakar hutan, apalagi membakar lahan yang akan berdampak pada kebakaran hutan, karenanya pemerintah meminta masyarakat bersama melindungi hutan, yang saat ini sudah berkurang sangat signifikan.

Maka itu sambung Dandim, kepada masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan aktivitas pembakaran, meskipun itu hanya membakar sampah yang bisa jadi menjalar ke tempat lain, seperti rerumputan dan lahan yang mengering.

“Mari kita jaga kelestarian hutan dan lahan, dengan tidak membakarnya untuk menghindari terjadinya, kerusakan hutan dan lahan, sehingga, menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan.

Apabila ada oknum masyarakat, yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan diancam pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun,” imbuhnya.

Regulasi yang akan menjerat bagi pelaku Karhutla tertangkap tangan dan terbukti, akan diproses dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

Selanjutnya, Undnag-undang RI Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Terkahir, Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2009, tentang Perkebunan. []L24-DN