Foto : Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M Ryan Citra Yudha SIK | Dok-Redaksi Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dugaan ijazah Pals...
Foto : Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M Ryan Citra Yudha SIK | Dok-Redaksi |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dugaan ijazah Palsu, oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Dapil III, berinisial SM, yang ditangani Satreskrim Polres Aceh Tamiang Masih berlanjut. Meskipun sudah 9 bulan sejak dilaporkan pada Mei 2019 lalu.
Hal itu ditegaskan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, kepada Wartawan, Senin, (17/02) Via WhatsApp.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan ijazah palsu yang menyeret SM, oknum anggota DPRK Aceh Tamiang Komisi III itu.
"Masih kita dalami, dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara lagi, apakah layak untuk dihentikan atau dilanjutkan," sebut Kasat Reskrim.
Sebelumnya, SM dilaporkan atas dugaan kasus kepemilikan KK Ganda dan Izajah palsu. Dimana dugaan KK ganda dilaporkan oleh Warga Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda, dengan no : R/LI-23/V/RES.1.9/2019/Reskrim dan Dugaan Izajah palsu dilaporkan oleh Polsek Kejuruan Muda.
Edi Surianto, pelapor dugaan KK ganda, kepada Wartawan, Selasa (18/02),menyebut, bahwa pihak kepolisian belum ada menginformasikan terkait sejauh mana proses terhadap dugaan KK ganda yang dimiliki SM.
"Terakhir saya dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi, itu sekitar 7 bulan yang lalu, padahal kita sudah serahkan data terkait dugaan itu," tukasnya.
Ia berharap agar kasus ini segera terselesaikan. "Kita optimis Satreskrim bisa selesaikan kasus ini, karena kita sudah berikan data pembanding, untuk mempermudah prosesnya," tandasnya. [] L24-REDAKSI