Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Juru parkir di Aceh Tamiang harus memiliki tata krama dalam melayani masyarakat di saat mengatur kendera...
Lentera24.com
| ACEH TAMIANG -- Juru parkir di Aceh Tamiang harus
memiliki tata krama dalam melayani masyarakat di saat mengatur kenderaan
dilokasi parkir.
Syuibun Anwar (dua dari kiri) saat memberikan arahan kepada juru parkir |
Hal tersebut disampaikan
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar saat temu ramah
dengan seluruh juru parkir di aula dinas setempat, Kamis (13/2).
“Juru parkir harus
menggunakan atribut parkir, seperti kartu juru parkir maupun rompi khusus
parkir,” ungkapnya.
Tak hanya itu, juru
parkir juga harus memberikan karcis tanda parkir kepada para pemilik kendaraan,
sebagai bukti parkir saat mengambil kendaraan nantinya.
“Jika pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan kartu tanda parkir, maka
pemilik kendaraan disarankan untuk menunjukkan bukti kepemilikan kenderaan
berupa STNK atau BPKB yang disesuaikan dengan kendaraanya,” terang Syuibun.
Syuibun menilai,
kenderaan yang parkir di halaman atau di depan mesjid tidak di benarkan untuk
dilakukan pengutipan atau tidak di kenakan biaya parkir.
“Kendaraan didepan
mesjid jangan dikenakan biaya parkir dan kendaraan yang berada diarea parkir,
juru parkir tidak bertanggung jawab selain kendaraan seperti helm, ponsel dan
lainnya apabila hilang,” tutupnya. [] L24.sai